Menu

Mode Gelap
317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton 1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI

Parepare · 28 Mei 2025 05:54 WITA ·

Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’


 Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’ Perbesar

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim sudah menerima 80 aduan warga melalui layanan ‘Lapor Pak Wali’ selama peluncuran atau launching.

Dari jumlah laporan itu, rata-rata mengadukan kondisi jalan rusak dan pencahayaan lampu lorong di Parepare.

Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengatakan, dari kurang lebih 80 laporan warga itu, 76 persen sudah diselesaikan Pemkot Parepare.

“Jadi terakhir itu aduan yang masuk ada 80-an sejak diluncurkan pertama dan sudah terealisasi itu kurang lebih 76 persen. Sisanya masih berproses,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).

Dia mengungkapkan, beragam aduan yang masuk dalam layanan ‘Lapor Pak Wali’, mulai dari lampu lorong, jalan rusak, bantuan permodalan buka usaha hingga masalah perbankan.

Kata dia, masalah yang paling banyak diadukan warga adalah kondisi jalan rusak, lampu lorong, dan BPJS Kesehatan.

“Aduan paling banyak itu di dinas perhubungan terkait persoalan lampu lorong. Itu ada kurang lebih 30 aduan dari masyarakat. Kemudian Dinas PU persoalan jalan rusak dan persoalan BPJS. Itu tiga persoalan yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan, layanan pengaduan ‘Lapor Pak Wali’ tidak ada batasan untuk menerima apa pun bentuk keluhan masyarakat.

Setiap aduan yang masuk akan dianalisis, kemudian dikonsultasikan ke SKPD atau instansi terkait untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.

“Ketika masyarakat mengadu di Lapor Pak Wali, operator kami  itu langsung melihat (aduan) itu dan mengarahkan ke SKPD terkait. Jadi ada operator di SKPD itu akan tindak lanjuti melalui operator yang akan diteruskan ke pimpinannya atau kepala dinasnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika aduan sifatnya informasi, maka operator akan berusaha menyelesaikan aduan tersebut.

Namun, jika sifatnya tentang perencanaan atau penganggaran akan diberi penjelasan kepada masyarakat.

Pihaknya pun hingga kini berupaya agar proses aduan yang masuk tidak memakan waktu yang lama.

“Jadi prosesnya tidak lama, kalau di atas 6 jam ada laporan tidak ditindak lanjuti SKPD. Maka operator kami akan menelepon ke SKPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera,” tandas Anwar.

Diketahui, layanan ini terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup memindai QR code yang tersedia di berbagai platform digital dan media informasi milik Pemkot Parepare.

Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan otomatis ke akun WhatsApp resmi layanan pengaduan dengan nomor 0811-4100-7777.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kaesang dan RMS Hadiri Jalan Santai PSI di Pantai Losari Makassar

1 Februari 2026 - 11:15 WITA

Tahap Penentuan SK Tendik Tetap, BPH UMS Rappang Gelar Wawancara Staf hingga Petugas Keamanan

31 Januari 2026 - 21:15 WITA

RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi

31 Januari 2026 - 17:38 WITA

Pelantikan Pengurus IOF Sidrap 2025–2029, Bupati Apresiasi Kontribusi Buka Akses Desa

31 Januari 2026 - 13:58 WITA

317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap

30 Januari 2026 - 22:03 WITA

Panitia Milad Muhammadiyah ke-113 Gerak Cepat Lakukan Koordinasi

30 Januari 2026 - 21:08 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.