Menu

Mode Gelap
Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

Parepare · 28 Mei 2025 05:54 WITA ·

Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’


 Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’ Perbesar

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim sudah menerima 80 aduan warga melalui layanan ‘Lapor Pak Wali’ selama peluncuran atau launching.

Dari jumlah laporan itu, rata-rata mengadukan kondisi jalan rusak dan pencahayaan lampu lorong di Parepare.

Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengatakan, dari kurang lebih 80 laporan warga itu, 76 persen sudah diselesaikan Pemkot Parepare.

“Jadi terakhir itu aduan yang masuk ada 80-an sejak diluncurkan pertama dan sudah terealisasi itu kurang lebih 76 persen. Sisanya masih berproses,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).

Dia mengungkapkan, beragam aduan yang masuk dalam layanan ‘Lapor Pak Wali’, mulai dari lampu lorong, jalan rusak, bantuan permodalan buka usaha hingga masalah perbankan.

Kata dia, masalah yang paling banyak diadukan warga adalah kondisi jalan rusak, lampu lorong, dan BPJS Kesehatan.

“Aduan paling banyak itu di dinas perhubungan terkait persoalan lampu lorong. Itu ada kurang lebih 30 aduan dari masyarakat. Kemudian Dinas PU persoalan jalan rusak dan persoalan BPJS. Itu tiga persoalan yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan, layanan pengaduan ‘Lapor Pak Wali’ tidak ada batasan untuk menerima apa pun bentuk keluhan masyarakat.

Setiap aduan yang masuk akan dianalisis, kemudian dikonsultasikan ke SKPD atau instansi terkait untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.

“Ketika masyarakat mengadu di Lapor Pak Wali, operator kami  itu langsung melihat (aduan) itu dan mengarahkan ke SKPD terkait. Jadi ada operator di SKPD itu akan tindak lanjuti melalui operator yang akan diteruskan ke pimpinannya atau kepala dinasnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika aduan sifatnya informasi, maka operator akan berusaha menyelesaikan aduan tersebut.

Namun, jika sifatnya tentang perencanaan atau penganggaran akan diberi penjelasan kepada masyarakat.

Pihaknya pun hingga kini berupaya agar proses aduan yang masuk tidak memakan waktu yang lama.

“Jadi prosesnya tidak lama, kalau di atas 6 jam ada laporan tidak ditindak lanjuti SKPD. Maka operator kami akan menelepon ke SKPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera,” tandas Anwar.

Diketahui, layanan ini terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup memindai QR code yang tersedia di berbagai platform digital dan media informasi milik Pemkot Parepare.

Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan otomatis ke akun WhatsApp resmi layanan pengaduan dengan nomor 0811-4100-7777.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, Annur Maarif Salurkan Ratusan Sak Beras

5 Maret 2026 - 21:51 WITA

Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

5 Maret 2026 - 20:57 WITA

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.