Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Parepare · 28 Mei 2025 05:54 WITA ·

Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’


 Pemkot Parepare Terima 80 Aduan Warga Lewat ‘Lapor Pak Wali’ Perbesar

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim sudah menerima 80 aduan warga melalui layanan ‘Lapor Pak Wali’ selama peluncuran atau launching.

Dari jumlah laporan itu, rata-rata mengadukan kondisi jalan rusak dan pencahayaan lampu lorong di Parepare.

Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir mengatakan, dari kurang lebih 80 laporan warga itu, 76 persen sudah diselesaikan Pemkot Parepare.

“Jadi terakhir itu aduan yang masuk ada 80-an sejak diluncurkan pertama dan sudah terealisasi itu kurang lebih 76 persen. Sisanya masih berproses,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/5/2025).

Dia mengungkapkan, beragam aduan yang masuk dalam layanan ‘Lapor Pak Wali’, mulai dari lampu lorong, jalan rusak, bantuan permodalan buka usaha hingga masalah perbankan.

Kata dia, masalah yang paling banyak diadukan warga adalah kondisi jalan rusak, lampu lorong, dan BPJS Kesehatan.

“Aduan paling banyak itu di dinas perhubungan terkait persoalan lampu lorong. Itu ada kurang lebih 30 aduan dari masyarakat. Kemudian Dinas PU persoalan jalan rusak dan persoalan BPJS. Itu tiga persoalan yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Anwar menjelaskan, layanan pengaduan ‘Lapor Pak Wali’ tidak ada batasan untuk menerima apa pun bentuk keluhan masyarakat.

Setiap aduan yang masuk akan dianalisis, kemudian dikonsultasikan ke SKPD atau instansi terkait untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat.

“Ketika masyarakat mengadu di Lapor Pak Wali, operator kami  itu langsung melihat (aduan) itu dan mengarahkan ke SKPD terkait. Jadi ada operator di SKPD itu akan tindak lanjuti melalui operator yang akan diteruskan ke pimpinannya atau kepala dinasnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika aduan sifatnya informasi, maka operator akan berusaha menyelesaikan aduan tersebut.

Namun, jika sifatnya tentang perencanaan atau penganggaran akan diberi penjelasan kepada masyarakat.

Pihaknya pun hingga kini berupaya agar proses aduan yang masuk tidak memakan waktu yang lama.

“Jadi prosesnya tidak lama, kalau di atas 6 jam ada laporan tidak ditindak lanjuti SKPD. Maka operator kami akan menelepon ke SKPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera,” tandas Anwar.

Diketahui, layanan ini terintegrasi melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup memindai QR code yang tersedia di berbagai platform digital dan media informasi milik Pemkot Parepare.

Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan otomatis ke akun WhatsApp resmi layanan pengaduan dengan nomor 0811-4100-7777.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Minta PPPK Parepare Secepatnya Diangkat, Komisi I Siap Kawal Nasib Mereka di DPR RI

4 Desember 2025 - 16:03 WITA

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Trending di Fokus