Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 26 Feb 2024 14:25 WITA ·

Pemkot Serahkan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 ke DPRD Parepare


 Pemkot Serahkan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 ke DPRD Parepare Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ke DPRD.

Penyerahan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin 26 Februari 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.

Penyerahan rancangan RPJPD itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Muhammad Husni Syam. Rancangan tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam

hal ini dokumen Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,” jelas Sekda Parepare Muhammad Husni Syam.

Lebih lanjut, Husni mengatakan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara transparan.

Kata dia, pembahasan rancangan RPJPD tersebut harus responsif, efisien,efektif dan akuntabel.(*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Rektor UMS Rappang Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025 - 19:35 WITA

SMAN 11 Sidrap Bagikan Rapor Semester Ganjil, Kepala Sekolah Tekankan Evaluasi dan Karakter

19 Desember 2025 - 14:06 WITA

Peringati Hari Juang TNI AD, TNI–Polri dan Pemkab Sidrap Bersihkan Danau Sidenreng

19 Desember 2025 - 13:55 WITA

Pemkab Sidrap Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Isu Intimidasi DPRD Sidrap Dibantah Kuasa Hukum Pemilik Lahan

18 Desember 2025 - 11:41 WITA

Trending di Fokus