Menu

Mode Gelap
‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas

Eksklusif · 26 Feb 2024 14:25 WITA ·

Pemkot Serahkan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 ke DPRD Parepare


 Pemkot Serahkan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 ke DPRD Parepare Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ke DPRD.

Penyerahan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin 26 Februari 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.

Penyerahan rancangan RPJPD itu dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Muhammad Husni Syam. Rancangan tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam

hal ini dokumen Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,” jelas Sekda Parepare Muhammad Husni Syam.

Lebih lanjut, Husni mengatakan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara transparan.

Kata dia, pembahasan rancangan RPJPD tersebut harus responsif, efisien,efektif dan akuntabel.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi

22 Maret 2026 - 14:32 WITA

Kebakaran Hebat di Sidrap Hanguskan Rumah Kos, Rumah Panggung dan Mobil HRV

21 Maret 2026 - 04:28 WITA

Meriah! Bupati Sidrap Resmi Lepas Peserta Takbir Keliling di Monumen Ganggawa

20 Maret 2026 - 21:40 WITA

Idul Fitri di Madinah, Dr. Bunyamin Yapid Pantau Langsung Jamaah Annur Travel

20 Maret 2026 - 21:25 WITA

Warga Sidrap Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tersangkut di Saluran Irigasi

20 Maret 2026 - 17:27 WITA

Tanpa Surat dan Pengawalan, Eksekusi Mobil di Sidrap Tuai Dugaan Pelanggaran Prosedur

18 Maret 2026 - 23:55 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.