Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Nasional · 10 Feb 2018 20:54 WITA ·

Pemotongan Gaji PNS Untuk Zakat Harus Secara Sukarela


 Pemotongan Gaji PNS Untuk Zakat Harus Secara Sukarela Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pemerintah berencana mengeluarkan aturan pemotongan gaji bulanan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Aturan itu tengah dipersiapkan Kementerian Agama dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Namun wacana tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian orang menyetujui bila zakat tersebut dipungut secara sukarela, sebagian lagi menolak karena takut penyalurannya tidak tepat sasaran

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpandangan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan PNS harus dipungut secara berkeadilan dan sukarela. Hitungan pemungutan zakat tidak bisa dipukul rata terhadap semua PNS karena mereka memiliki gaji sesuai golongan masing-masing.

Di sisi lain, penyaluran zakat oleh Badan Zakat Nasional (Baznas), kata Eko, harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Pasalnya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam. Mereka ialah fakir miskin, pengurus zakat, mualaf, orang yang berutang, orang yang memerdekakan budak, sabilillah, dan musafir.

“Kalau mau menerapkan ini harus bersifat sukarela, hitungannya enggak bisa dipukul rata,” kata Eko di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018.

Sementara Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eny Sri Hartati mengatakan di negara lain, pemungutan zakat bisa mengurangi kewajiban membayar pajak. Sebab itu pemerintah tidak bisa mewajibkan kedua hal tersebut lantaran akan memberatkan masyarakat.

Eny menyarankan sebaiknya Baznas membenahi tata kelola pemungutan dan penyaluran zakat. Bila ingin lebih maksimal, Baznas disarankan berkolaborasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Kalau pemerintah mau mewajibkan pemungutan zakat pada masyarakat, maka masyarakat boleh memilih mau bayar pajak atau zakat. Jangan dua-duanya,” imbuh dia.

Hal berbeda diungkapkan seorang Pegawai Negeri Sipil, dia menolak rencana tersebut lantaran zakat berada di ranah privat. Zakat seharusnya disalurkan kepada orang terdekat yang membutuhkan sehingga peruntukannya lebih jelas.

“Kalau rencana pemerintah mau tarik 2,5 persen buat zakat sebetulnya bagus, tapi saya masih belum setuju. Karena itu ranah privat sebetulnya,” kata pria yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS Muslim bukan hal yang baru. Pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut.

Pungutan zakat ASN Muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lalu turunan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian dan Lembaga Negara, Pemda, BUMN/D dan terakhir Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

“Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik,” ucap Menag di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018 lalu.

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sat Samapta Polres Enrekang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Sentral

5 Agustus 2024 - 22:15 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Wabup Enrekang Hadiri Peresmian Kereta Api Maros-Barru oleh Presiden Jokowi

29 Maret 2023 - 22:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.