Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Politik · 8 Jan 2018 16:14 WITA ·

Pendaftaran Bapaslon Di KPU Sidrap di Jaga Ketat


 Pendaftaran Bapaslon Di KPU Sidrap di Jaga Ketat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Petugas gabungan TNI, Polri dan SatPol PP menjaga ketat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap di KPU, Senin, 8/1/2018)

Ribuan relawan dan simpatisan Bapaslon Fatmawati-Majid (FatMa) berdesak-desakan ingin masuk ke KPU untuk melihat secara langsung proses pendaftaran.

Yang diperbolehkan masuk ikut memantau pendaftaran Bapaslon yaitu pengurus partai pengusung serta beberapa relawan dan simpatisan dengan jumlah yang dibatasi hingga 30 orang,” kata Ketua KPU Sidrap, Dahlia.

Penjagaan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama yang dapat mengganggu proses pendaftaran.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan, personil dilengkapi detector alat pendeteksi senjata tajam.

Hal ini dilakukan untuk mencegah ancaman dari senjata tajam atau bahkan bom masuk dan mengganggu keamanan.

Ia mengatakan, keamanan tersebut akan dilakukan setiap saat selama tahapan-tahapan Pilkada serentak 2018. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Sukseskan Pemilu 2024, PPS di Batulappa Terjang Jalan Curam dan Bebatuan

26 Januari 2023 - 18:20 WITA

Pendaftaran PPK Pemilu 2022 Ditutup Hari Ini

29 November 2022 - 13:35 WITA

Dihadiri Ratusan Peserta, DPC PPP Pinrang Gelar Pendidikan Politik

15 November 2022 - 12:37 WITA

Besok, 33 Orang Panwascam se Sidrap Dilantik

26 Oktober 2022 - 13:56 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.