AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kasus penembakan sebuah mobil mini bus di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kabupaten Sidrap kini ditangani pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold menyebut kasus itu sudah dalam tahap penyidikan.
“Sementara sidik. Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk korban dan pelaku,” ucap Nico, usai dikonfirmasi kepada media, Senin, (1/7/2019).
Menurut dia, sejauh ini kasus tersebut belum masuk kategori tindakan pengerusakan berat, sehingga pelaku belum ditahan.
“Pelakunya belum kita tahan karena belum ada bukti terjadinya tindakan pengerusakan berat,” ucap dia.
Namun kata Nico, tidak menutup kemungkinan polisi menahan pelaku setelah ditemukan bukti kuat dari hasil uji Laboratorium Forensik (Latfor) di Mapolda Sulawesi Selatan atas barang bukti yang disita.
“Sementara kita uji Labfor apakah senjata berbahaya ada ijinnya atau tidak. Hasilnya nnti kita gelarkan. Secepatnya hasilnya kita ungkap,” janjinya.
Soal barang bukti hasil sitaan Polisi, Nico mengakui pelaku menggunakan airsofgun laras panjang. Namun ia membantah adanya penyitaan senjata organik rakitan jenis revorver rakitan yang ditemukan dari rumah pelaku.
“Tidak ada itu senjata rakitan, yang ada cuman senapan airsofgun. Jangan berspekulasi lah, tidak ada itu,” tegas Nico.
Ditempat lain, Kepala Rutan Kelas II Kabupaten Sidrap, Mansyur membenarkan adanya kasus penembakan diwilayahnya.
“Kejadiannya pada malam hari. Kita sudah bentuk tim internal untuk melakukan penyelidikan karena korban dan pelaku adalah petugas kami. Ada bukti rekaman cctv, kami juga yang mendorong korban untuk melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian,” terang Mansyur.
Namun, dia berharap Polisi dapat menuntaskan kasus yang tidak dibenarkan tersebut.
“Kasusnya kita sudah laporkan ke Kantor Wilayah. Dari kepolisian juga sudah bekerja secara profesional,” ungkap Mansyur.
Aksi penembakan sebuah mobil mini bus merk Datsun milik korban Nana Sutrisna terjadi Sabtu Malam 8 Juni lalu. Pelakunya Muh Basir alias Ibas, ia tak lain merupakan rekan kerja korban di Rutan tersebut.
Belum diketahui motif pelaku sehingga nekat memberondong peluru kearah kendaraan korban hingga delapan kali.
Korban mengaku, pihaknya telah memberikan keterangan ke penyidik berkaitan dengan kasus yang dialaminya, termasuk mengungkap adanya senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
“Saya sudah diperiksa di penyidik atas laporan saya. Pelaku juga punya senpi rakitan, pelaku masuk pengurus komunitas Federasi Air Sofgun Sidrap,” tandas Nana Sutrisna. (*/ajp)