AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Berkat pelayanan akta catatan sipil gratis yang diberlakukan di Kabupaten Sidrap, saat ini penerbitan akta catatan sipil oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Sidrap khususnya untuk akta kelahiran anak sudah mencapai 80,369 persen dari jumlah anak yang ada di Bumi Nene Mallomo itu sebanyak 103.902 anak.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, Islamiyah Nur mengapresiasi kinerja Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap yang telah bekerja maksimal dalam menerbitkan akta kelahiran tersebut.
“Kita telah menerima laporan realisasi penerbitan akta kelahiran anak yang dikeluarkan Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlahnya sudah terbilang besar. Dan kita sangat mengapresiasi hal itu,” jelas Islamiyah.
Islamiyah mengaku mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu karena salah satu syarat bagi sebuah daerah memperoleh predikat Kabupaten kota layak anak adalah menyelesaikan pencatatan akta kelahiran anak.
Menurutnya akta kelahiran merupakan pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Saat ini, Pemkab Sidrap melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil memang terus mempercepat pembuatan akta kelahiran bagi anak yang belum mendapatkan.
Menurut Islamiyah, administrasi anak menjadi poin penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh predikat Kabupaten layak anak.
Selain dari administrasi anak, jelas dia, kota maupun kabupaten tersebut harus sudah mempunyai Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif sebagai wadah untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak-anak. “Itu semua sudah kita penuhi di Sidrap,” tandasnya (ach/ajp)