AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan dan jajaran Satuan Narkoba menggelar Press Release terkait pengungkapan sabu-sabu 1 kilogram, Mapolres Sidrap, Rabu, (24/10/2018).
Ade Indrawan menyampaikan bahwa tersangka Amir (36) ini diamankan bersama barang bukti di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Tersangka ini diikuti oleh anggota sejak bulan Mei lalu. 6 bulan kami pelajari gerak geriknya. Berkat kesabaran anggota kami, akhirnya pelaku berhasil diringkus,” ujar Ade.
Ade juga menjelaskan bahwa tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba. Tersangka ini terancam kena Hukuman Mati.
Ade juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah main-main dengan kasus narkoba. “Tidak ada ampun. Dari awal menjabat Kapolres saya sudah sampaikan bahwa narkoba harus diberantas,” tegasnya
Diketahui, tersangka Amir ini merupakan seorang pelaut, yang tinggal di Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Pelaku diringkus oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan cara menembak kaki kiri tersangka karena yang bersangkutan berupaya kabur saat polisi membawanya dalam rangkaian proses pengembangan kasus
“Saat kami lakukan pengembangan, terduga berusaha kabur makanya terpaksa anggota melepaskan tembakan ke kaki kirinya,” kata Badollahi.
Selain sabu 1 kg, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor mereka Yamaha Jupiter Z warna merah, dengan nomor polisi DP 4301 CF.Termasuk dua buah ponsel berhasil diamankan dari tangan Amir. (asp/ajp)