BARRU, – Diduga terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Takkalasi, Kabupaten Barru. Aparat pun diminta lakukan Investigasi Penyelidikan.

Sejumlah warga menduga terjadi praktik penyalahgunaan penyaluran pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di  SPBU tersebut.

Bahkan, Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (JAM.ID) menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di SPBU 74.907.65 Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru itu.

JAM.ID menduga telah terjadi praktik jual beli Solar subsidi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan pengisian menggunakan jerigen.

“Modus yang diduga digunakan adalah melakukan pengisian berulang tanpa menghabiskan kuota Solar subsidi yang tersedia untuk masyarakat, sehingga distribusi BBM bersubsidi diduga dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan tertentu yang tidak berhak menerimanya,” tulis lembaga JAM.ID dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Menurut JAM.ID, menilai dugaan praktik itu merupakan bentuk penyimpangan terhadap tujuan pemberian subsidi oleh negara. Solar subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat, nelayan, petani, dan pelaku usaha yang berhak, bukan menjadi komoditas yang diduga diperjualbelikan demi kepentingan kelompok tertentu.

Berdasarkan penjelasan diatas, masyarakat dan JAM.ID minta PT Pertamina dan Kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan Investigasi Penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran

Pemeriksaan diminta mencakup rekaman CCTV, data transaksi, distribusi BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

JAM.ID menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 74.907.65 Takkalasi maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. (*)