AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Selatan, disosialisasikan di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten Sidrap,Jumat (22/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H Syaharuddin Alrif, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Wilayah Sidrap, Abdul Wahab, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah, Ketua KNPI Sidrap, Kordinator Pengawas Sekolah, Anis Pacinnongi serta seluruh guru SMA dan SMK Se-Kabupaten Sidrap.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Wilayah Sidrap, Abdul Wahab mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2016 ini dilaksanakan karena pada saat ini, beberapa regulasi yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah baik, hanya butuh beberapa penyempurnaan.
Ia optimia, dengan adamya perda ini, penyelenggaraan pendidikan di Sidrap akan semakin meningkat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah mengatakan sebenarnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 sudah lama digodok untuk diterapkan di Sidrap.
“Namun pada saat itu, ada wacana peralihan sekolah SMA dan SMK ke Provinsi Sulawesi Selatan sehingga sampai saat ini penerapan Perda ini masih tertunda,” ungkap Nurkanaah.
Nurkanaah yakin, pemerintah kabupaten Sidrap dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mulai menerapkan Perda 2 Tahun 2016, di tahun ajaran 2018 mendatang ini. (asp/ajp)