AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang berhasil membekuk 5 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan menyetubuhi anak dibawah umur, Senin, (10/9/2018).
Kronoligis kejadian ini, sejak tanggal 23 Agustus 2018 lalu sikorban yang berinisial R (16) di jemput oleh pacarnya berinisial R (27) di rumah kediaman di Kalosi Kecamatan Alla dan di bawa ke desa Banti Kecamatan Baraka untuk diajak jalan-jalan.
Sejak 14 hari meninggalkan rumah, terhitung sejak tgl 22 Agustus hingga 4 September 2018, Kerabat korban Sulaeman Rallo yang ditemani oleh salah satu Personil Polsek Baraka mendatangi Lokasi Korban yang awalnya mendapatkan Handphone milik korban dan membaca Pesan singkat dari pacar Korban.
Setelah dilakukan Pencarian si korban di temukan di Hutan Pinus yang saat itu bersama dengan Lelaki (RR) dan Lelaki (A).
Setiba di Mapolsek Anggeraja korban mengakui bahwa sudah disetubui oleh tersangka R bersama teman-temannya secara bergantian dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku tersangka yakni lelaki (RR) dan Lelaki (A). muncul 7 nama pelaku tersangka lainnya yang ikut menyetubuhi korban.
Dari 9 pelaku tersebut, 5 diantaranya telah diamankan yakni Lelaki (RR) Alamat Banti, Lelaki (D) Alamat Banti, Lelaki (A) Alamat Banti, Lelaki (H) Alamat Banti dan Lelaki (R) Alamat Janggurara, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
Keempat tersangka tersebut, namanya sudah dikantongi petugas masih dalam pengejaran dan 5 tersangka telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih Lanjut. (omb/ajp).