Menu

Mode Gelap
Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

Eksklusif · 2 Mar 2026 17:37 WITA ·

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX


 Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan belajar aplikasi CORETAX bagi pelaku UMKM dagang, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha di daerah tersebut.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif JMSI untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem perpajakan terbaru.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang sendiri ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap bisa memudahkan mereka,” ujar Syafruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa JMSI merupakan organisasi yang menghimpun para pemilik perusahaan media, sehingga penting bagi anggotanya untuk memiliki administrasi perusahaan yang tertib, termasuk dalam hal pelaporan perpajakan.

Sementara Kepala KP2KP Sidrap, Khairul menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang dilaporkan pada Januari 2026.

Pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar mengenai penggunaan Coretax, termasuk proses aktivasi akun dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

“Untuk bisa menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data atau aktivasi akun, dapat langsung datang ke kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk dibantu prosesnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, dapat lebih memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan pajak secara mandiri.

Kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus sarana edukasi dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

16 Tahun Jadi Guru, Nasruddin Angkat Persoalan Literasi Siswa dalam Tesis di UMS Rappang

28 Maret 2026 - 15:03 WITA

Sidrap Siap Jadi Pusat Pickle Ball Nasional, Cahaya Mario Cup 2026

28 Maret 2026 - 12:29 WITA

Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja

28 Maret 2026 - 12:27 WITA

Grand Opening Browcyl Sidrap: Beli 1 Gratis 2, Warga Serbu Outlet Baru di Maritengngae

28 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.