Menu

Mode Gelap
Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

Ajatappareng · 13 Mei 2024 20:45 WITA ·

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan


 Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2024, dipastikan tidak akan diikuti Calon Peraeorangan.

Pasalnya, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menutup tahap pendaftaran bakal calon (Balon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tak ada calon yang mendaftar.

“Pengajuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Sidrap ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 wita,” ungkal Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Senin, 13 Mei 2024.

Ia menyebut, hingga batas akhir pendaftaran, tidak seorang pun yang memasukkan syarat dukungan balon perseorangan sebagaimana dijelaskan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan.

“Jadi untuk balon perseorangan Pilkada 2024 nihil atau tidak ada,” tandasnya.

Senada juga diungkapkan Kordiv HP2H Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyebut bahwa selama melakukan pengawasan tahapan pendaftaran tersebut.

Tidak seorang pun yang memasukkan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan.

Calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang saat ini berjumlah 231.252.

Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanpa Surat dan Pengawalan, Eksekusi Mobil di Sidrap Tuai Dugaan Pelanggaran Prosedur

18 Maret 2026 - 23:55 WITA

Desakan Kuat DPR: Bank Papua Cabang Ilu Harus Segera Beroperasi Kembali

18 Maret 2026 - 22:17 WITA

Sekda Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama, Tekankan Semangat Pelayanan Tanpa Batas di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kunjungi Sidrap, Kapolda Sulsel Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

18 Maret 2026 - 13:54 WITA

Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan

18 Maret 2026 - 13:41 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

18 Maret 2026 - 13:28 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.