Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Ajatappareng · 6 Jun 2022 14:08 WITA ·

Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus


 Pimpinan DPRD Parepare Wajib Teruskan Usulan Interpelasi ke Bamus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pimpinan DPRD wajib meneruskan usulan hak interpelasi, kepada Badan Musyawarah (Bamus). Hal ini ditegaskan oleh Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman.

Tokoh yang kerap menjadi narasumber bimtek dan workshop legislator ini mengatakan jika Pimpinan DPRD wajib menanggapi setiap usulan anggotanya.

“Setelah melakukan rapat pimpinan, Pimpinan DPRD harus meneruskan ke Badan Musyawarah. Nanti Badan Musyawarah yang mengadakan rapat paripurna,” jelas Aliman, Senin (6/06/2022).

Aliman bahkan mengatakan, jika pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan dan tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah, maka pimpinan dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD karena melanggar tata tertib.

“Apapun usulan dari anggota harus ditangani oleh pimpinan. Tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.

Aliman menjelaskan, pada intinya hak interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan oleh perorangan atau pun fraksi. Kata dia juga, Hak Interpelasi itu diajukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

“Jika aturannya sudah ada, anggarannya juga sudah ada di APBD, namun belum dibayarkan, sudah cocok anggota DPRD melakukan interpelasi,” imbuhnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai jika pimpinan DPRD lamban menanggapi usulan hak interpelasi itu. Padahal, sambung Yasser, usulan itu telah memenuhi syarat pengajuan. Yakni diajukan oleh minimal 5 orang anggota DPRD yang berasal dari dua atau lebih fraksi yg berbeda.

“Pimpinan DPRD tidak berhak menaha-nahan usulan anggota. Pimpinan DPRD itu bukan atasan anggota DPRD yang kemudian mau mengatur-atur apakah ini layak ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Yasser.

“Lebih aneh lagi kalau alasannya mau dikonsultasikan ke staf ahli DPRD,” tambah YL -sapaannya-

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam berkilah, jika pimpinan tengah melakukan pencermatan aturan mengenai usulan hak interpelasi itu. Kata dia juga, Pimpinan DPRD tengah berkonsultasi dengan

Prof Alimuddin ilmar Guru besar Hukum Administrasi Negara, Prof Laudin Marsuni dan Tenaga Ahli DPRD Parepare, DR. Zainal.

“Pendapat Prof Alimuddin Ilmar, menyarankan cukup dengan melakukan dengar pendapat. Lalu Prof Laudin Marzuni melalui ibu Ketua DPRD berpendapat, tidak sesuai dengan subtansi atau makna interpelasi yang sama halnya disampaikan juga oleh tenaga ahli DPRD, DR. Zainal,” papar Rahmat, beberapa waktu lalu.

Hak interpelasi Itu dimasukkan oleh Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra ke Pimpinan DPRD Parepare sejak 23 Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian sikap dari Pimpinan DPRD Parepare, terhadap usulan anggotanya itu. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

MB jadi Pembicara di Workshop Pencegahan dan Penanggulangan GAKI

6 Juni 2023 - 15:40 WITA

Banyak Sapi Warga Mati, Dinas Pertanian Barru Dibantu Babinkamtibmas Bagikan Desinfektan

5 Juni 2023 - 16:56 WITA

Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

5 Juni 2023 - 16:17 WITA

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.