Menu

Mode Gelap
Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

Eksklusif · 28 Agu 2024 12:44 WITA ·

Pj Bupati Sidrap Diminta Tegas Soal Isu Adanya Pengarahan Massa ASN Libatkan Kepsek dan Penyuluh Pertanian


 Pj Bupati Sidrap Diminta Tegas Soal Isu Adanya Pengarahan Massa ASN Libatkan Kepsek dan Penyuluh Pertanian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Beredar isu akan ada mobilisasi massa saat deklarasi dan pendaftaran salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Massa tersebut diduga akan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Sekolah, Penyuluh Pertanian hingga dikabarkan akan melibatkan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, H Basra menegaskan belum tahu soal hal itu dan mengaku itu pelanggaran berat jika ASN berani berbuat demikian.

“Wah, nangan sampai pelanggaran. Yang ke saya belum ada informasi seperti itu,” singkat, Pj Bupati Sidrap, H Basrah, Rabu, 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap gencar mengeluarkan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Termasuk ASN dilarang terlibat dalam politik praktis,” ucap Asmawati Salam, Komisioner Bawaslu Sidrap, Minggu, 25 Agustus 2024.

Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam mengatakan pentingnya netralitas ASN, kepala desa (kades) dan perangkat desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Terkait netralitas tersebut, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada masing – masing Pejabat pemerintahan serta kepala desa di wilayah Sidrap.

“Kami sudah mengeluarkan surat himbauan kepada masing – masing OPD di pemerintahan daerah, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa untuk bisa netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Asmawati.

Dalam surat himbauan tersebut, ada beberapa point himbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN dan kepala beserta perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pejabat ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Yang jelas saat kampanye juga tidak boleh menghadiri, dan mengajak kepada warga untuk mendukung salah satu paslon,” ungkapnya.

Menurutnya, berbeda dengan pemilu, pada pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan.

“Jika ada yang ketahuan melanggar ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.