AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Penyidikan terhadap kematian Muh Taufik, narapidana yang ditemukan di Rutan Klas II Sidrap, kembali ke babak baru.
Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, turun dan mengawal proses penggalian dan otopsi terhadap jenazah Muhammad Taufiq Lingga yang dilaksanakan, Minggu (22/03/2026).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mengungkap penyebab pasti kematian yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Proses penggalian jenazah dan otopsi disaksikan berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD Sidrap, unsur TNI, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga pemerintah daerah yang diwakili Camat Pitu Riase.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan akuntabel.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan Polda Sulsel menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi penyelidikan serta mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat lokal.
Menurutnya, otopsi dilakukan untuk mengungkap sejumlah kejanggalan fisik yang sebelumnya ditemukan keluarga korban, seperti lebam di bagian punggung, lengan, kepala, bibir hingga memar pada leher.
Jumrah menilai kehadiran aparat dari tingkat wilayah akan memperkuat legitimasi hasil autopsi.
“Kehadiran Polda menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius. Dengan pengawasan langsung dari penyidik wilayah, kami berharap tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merekayasa fakta atau mengintervensi hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.
Jumran juga mengingatkan bahwa apabila hasil otopsi nantinya menemukan adanya unsur kekerasan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut Pasal 468 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 471 yang memberikan pemberatan hukuman bagi pejabat atau petugas yang melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Jumrah menambahkan bahwa jika ditemukan adanya unsur pembiaran dari pihak pimpinan di rutan, maka tanggung jawab tersebut juga dapat ditarik ke ranah etik maupun pidana karena kelalaian dalam jabatan.
Menurut Jumran, tim forensik memiliki kemampuan ilmiah untuk membedakan penyebab luka apakah akibat bunuh diri atau karena kekerasan.
“Tim forensik dan penyidik dapat membedakan luka akibat gantung diri murni dengan luka akibat tekanan benda tumpul atau pencekikan yang kemudian direkayasa. Fakta ilmiah tidak bisa disembunyikan,” tegasnya.
Mereka pun meminta agar setelah proses autopsi selesai, pihak Polda Sulsel bersama tim forensik segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
Masyarakat di Sidrap dan daerah asal korban disebut menanti penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi.
“Jika ada pihak yang terlibat, baik sesama tahanan maupun petugas, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (asp)











