Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Mar 2024 21:44 WITA ·

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan


 Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah aktivis di Kabupaten Sidrap mulai bersuara dan meminta Satreskrim Polres Sidrap serius menangani 18 ton BBM jenis solar ilegal diduga ilegal yang hendak dibawa ke Morowali.

18 ton dugaan solar ilegal bersubsidi dimuat pada tiga mobil tangki diantaranya 2 mobil berisi 5 ton dan satu mobil berisi 8 ton.

Ketiga mobil tersebut dari arah Makassar untuk membawa solar tersebut ke Morowali. Mobil diamankan di Lawawoi saat sopir singgah istirahat.

“Kami yakin dan percaya bahwa Polres Sidrap bekerja secara profesional dan bisa menangi kasus dugaan solar ilegal secara tuntas dan transparan,” ucap Ahlan, aktivis Sidrap, Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam proses tersebut, diharapkan dapat melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menentukan legal tidaknya BBM tersebut.

Seperti diketahui, tiga unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.

“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.

Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan,
masih di cek anggota untuk sementara.

“Kalau tidak kuat buktinya ya harus dilepas,” ucapnya.

Diamankan Polsek Watang Pulu
Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Betul, masih dalam proses dulu ya.
Tadi sudah saya infokan ke Kapolsek Watang Pulu untuk koordinasi dengan Reskrim Sidrap untuk tindak lanjutnya,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Seperti diketahui, mobil tersebut diduga muat solar subsidi ilegal saat melintas di Kabupaten Sidrap.

Ketiga mobil tersebut diamankan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Ada pun tiga unit mobil tangki yang diamankan masing masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.

“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.

Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat. (sp)

Visited 5 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.