AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap, senantiasa berupaya melakukan penegakan hukum dan ketertiban melalui implementasi operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dengan upaya tersebut, mereka berhasil mengambil langkah penting dalam mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka.
Sebagai bagian dari operasi KRYD, jajaran Polsek Watang Pulu berhasil menyita 25 liter minuman keras tradisional jenis Ballo.
Ini merupakan bagian dari upaya yang terus menerus untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Watang Pulu IPTU Ahmad Tangko, SH, menegaskan bahwa komitmen mereka terhadap penegakan hukum tidak bisa ditawar.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolsek.
Jajaran Polsek Watang Pulu berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku penjualan miras ilegal yang beroperasi di wilayah Watang Pulu serta menyita minuman tradisional jenis ballo sebanyak 25 liter.
IPTU Ahmad Tangko, menegaskan ini adalah pesan kami bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beraksi di wilayah kami.
Penyitaan miras Ballo ini diharapkan dapat menjadi pencegah bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi ataupun menjual miras tanpa izin.
IPTU Ahmad Tangko juga segera mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui atau melihat adanya peredaran miras ilegal atau tindak pidana lainnya.
Operasi KRYD akan terus dijalankan secara berkala dengan tujuan meminimalisir kejahatan di wilayah Watang Pulu. Diharapkan melalui patroli dan pengecekan di lokasi strategis, masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman. (asp)