Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 23 Apr 2018 10:35 WITA ·

Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas


 Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi terlapor di Panitia Pengawas Pemilu Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan oleh staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail, beliau ini dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.

Isi laporannya yaitu dugaan pelanggaran materi kampanye dan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.

Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng saat ditemui di warkop Andju Sweetness membenarkan hal tersebut, Minggu (22/4/2018)

“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” Mantan Sekertaris KNPI Sidrap

Rusli menambahkan bahwa kami melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu.

Beliau sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.

Dalam video tersebut yang bersangkutan menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memiliki Paslon DoaMu.

Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, Bagi Honorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.

Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat,

“Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng