AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap meringkus pelaku Pelaku Penipuan Lewat Media Elektronik di Jalan Pude, Desa Kalosi Kecamatan Duapitue, Sidrap
Pelaku ini atas nama Budi Bin Adam (25) tahun diringkus bersama dengan barang bukti berupa Handphone merek Oppo CPH 1273 dan Samsung Galaxy J5,” kata Sat Reskrim Polres Sidrap AIPTU Abd. Halim bersama Personil Polsek Dua Pitue yg dipimpin oleh Kapolsek Dua Pitue IPTU Ramli Kamran.
Menurut Kapolsek Duapitue, IPTU Ramli Kamran, Selasa (6/11/2018) menjelaskan setelah mendapat informasi dari korban yang menerangkan bahwa dirinya telah mengirimkan uang sebesar Rp 6,5 Juta ke Rekening BNI 075939400 atas nama Kokom Komalasari dan Rekening Bank Permata 4118760765 atas nama Matari dengan maksud untuk membeli seekor burung Kaka tua.
Dari seorang penjual yg dikenalnya melaui akun facebook Assiddick Andi yang beralamat jalan Yos Sudarso Nomor 59 Saombo Gunung Sitoli Sumatera Utara.
“Pelaku ini langsung dilaporkan kepihak yang berwajib karena kirimannya belum terkirim diduga dirinya telah ditipu,” kata Ramli.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dalam waktu yang singkat akhirnya pihak kepolisian memperoleh bahan keterangan bahwa pelaku penipuan tersebut diduga dilakukan oleh lelaki Budi Bin Adam.
Seteleh melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku telah berhasil ditemukan lelaki Budi Bin Adam dan ditangannya ditemukan 2 buah Handphone yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi penipuan.
“Saat dilakukan interogasi, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan cara memasang iklan palsu penjualan burung melalui Akun Facebook Assiddick Andi dan Irwan Candra,” katanya
Lelaki Budi menerangkan bahwa benar dirinya telah menerima pengiriman uang sebesar Rp. 6,3 Juta dari korbannya. Aksi penipuan tersebut dilakukan bersama lelaki TT yang bertugas untuk melakukan penarikan uang melalui mesin ATM dgn menggunakan Rekening BNI an. Kokom Komalasari.
Kini pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (asp/ajp)