AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH, benar-benar memberikan perhatian serius pada eksploitasi penambangan secara ilegal. Untuk kasus ini, Ade Indrawan tak ingin mentolelir siapapun yang melanggar aturan pertambangan di tiga lokasi kecamatan di wilayah timur Sidrap.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Sidrap melakukan pertemuan khusus dengan menghadirkan seluruh pengusaha tambang baik yang ijin maupun belum mengantongi izin resmi, dikantor Mapolres Sidrap, Rabu (05/09/2018).
Pertemuan yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Sidrap, menghadirkan sedikitnya 10 pelaku usaha ini dari 3 kecamatan masing-masing Pitu Riase, Dua Pitue dan Pitu Riawa. Dalam pertemuan yang cukup alot tersebut, disepakati pelaku tambang galian C yang belum mengantongi izin resmi tidak diperbolehkan lagi menambang.
Begitupun, pengusaha yang sudah memiliki ijin itu tetap diperbolehkan dengan catatan tidak boleh memperluas lokasi penambangan selain lokasi yang tertera didalam ijin. Penegasan ini langsung dituangkan kesepakatan MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani masing-masing pihak dan disaksikan Kepala Desa yang berlokasi tambang galian C ini.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan menegaskan kesepakatan itu harus dipatuhi dan diterapkan. Ini yang harus kita sikapi tegas, kapan penambangan secara tidak terkendali masih dilakukan, tentu dampaknya kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Makanya, kita tegasi semuanya dan saya tidak pandang bulu, aturan harus diperlakukan adil. Ada ijin silahkan menambah sesuai lokasi, terus yang belum punya ijin, silahkan urus,” tegas Ade Indrawan dihadapan pengusaha tambang.
Menurut Ade, hal ini ditempuh mengingat caruk maruknya ekspolitasi tambang yang sudah membuat masyarakat resah. Ini yang perlu diluruskan dan dipahami masyarakat. Polres tidak punya domain menghentikan operasi tambang, tapi hanya memproses tindak pidana jika sudah melanggar.
“Jadi masyarakat diminta pengertian dan diharap bersabar karena ini butuh waktu lama tangani eksploitasi tambang ini,” lontar Ade.
Untuk kasus ini, kata Ade, pihaknya sudah menggandeng instansi terkait dalam hal ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dinas Lingkungan Hidup baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Kami sudah menyurat dan koordinasi pihak ESDM Provinsi dan Lingkungan Hidup, terkait hal ini. Intinnya, pengusaha yang berijin ditutup, dan yang punya ijin tidak boleh melebar lokasi tambangnya dengan catatan tetap menjaga lingkungannya masing-masing,” tandasnya.
Sementara Kasat Intelkam AKP Roby A. Mannaungi menegaskan sesuai hasil pendataan awal, ada 5 pengusaha yang baru memiliki ijin resmi, sisanya belum mengantongi ijin.
“Hanya 5 pengusaha yang punya ijin resmi. Sisanya 5 tercatat belum mengantongi ijin dan kita persilahkan mengurus ijin baru bisa melanjutkan penambangan,” ucapnya.
Sementara Sekertaris Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (Aptasi) Agus Rasyid Butut mengapresiasi hasil pertemuan tersebut.
Menurutnya, apa yang disepakati itu betul-betul merupakan solusi yang tidak memihak. “Yah, perjanjian itu harus kita patuhi. Ini demi kepentingan semua pihak, sehingga keputusan ini sudah mewakili keadilan,” ungkap Agus dihubungi terpisah.
Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi pengusaha tambang untuk segera memiliki ijin resmi. “Insyallah, aturan kita patuhi. Dan kita akan fasilitasi pengurusannya segera,” tandasnya.
Berikut Daftar Pengusaha Hadir dalam rapat tersebut adalah CV Bil Boy, H. M. Nasir, CV. Sinar Tani Mandiri, Zalvina Zainal, CV. HSM, Hj. Mini, CV. EGHA, H. Achu, UD. Shinta Pratama, H. Rahmat, CV. Kalidongnge, Ramly, CV. A. HUDURI. B, A. Huduri. B, UD. Ahmad, H. Ahmad Sadikin, Aptasi, Alus, UD. Shinta Pratama, Hj. Kartini.
Pernyataan yang memiliki izin IUP
a. Bahwa saya bersedia dan sanggup melakukan pertambangan dengan lokasi yang terdapat dalam surat izin IUP.
b. Bahwa saya tidak akan melakukan pertambangan diluar lokasi sesuai dengan suray ijin IUP
c. Apabila dikemudian hari ditemukan oleh pihak berwenang saya melakukan pertambangan di luar ijin IUP yang saya miliki saya bersedia dituntu sesuai hukum yang berlaku.
d. Bahwa saya tidak akan menganggu kegiat masyarakat disekitar tempat pertambangan saya.
e. Bahwa apabila dikemudian hari saya
mengikari pernyataan kami pada poin A s/d diatas maka kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan yang tidak memiliki izin IUP
a. Bahwa saya bersedia dan sanggup tidak akan melakukan pertambangan sampai saya memiliki izin IUP.
b. Bahwa saya akan melakukan pertambangan apabila saya sudah memiliki izin IUP.
c. Apabila dikemudian hari ditemukan oleh pihak berwenang melakukan Pertambangan dan saya belum memiliki izin IUP maka saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
d. Bahwa apabila dikemudian hari saya mengikari pernyataan kami pada poin a s/c diatas maka kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. (asp/ajp).