Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Bisnis · 11 Okt 2025 08:55 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express


 Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus kriminal dengan modus baru dalam dunia transaksi daring.

Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap setelah terbukti mencuri puluhan paket Shopee Express dan berpura-pura menjadi kurir resmi untuk menipu para penerima barang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pola kejahatan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengantaran barang berbasis digital.

Kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.

Saat itu, seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga setempat karena harus melanjutkan pengantaran lain. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, karung tersebut telah hilang.

Setelah menelusuri rekaman CCTV di masjid terdekat, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor mengambil karung berwarna oranye tersebut dan langsung kabur.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4.234.207.

Bermodalkan rekaman CCTV, Tim Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) yang dipimpin oleh IPTU Junaedy Khadafi, SH, MH segera melakukan penyelidikan intensif.

Empat hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Sereang.

Dari hasil interogasi, YSR mengaku tidak hanya mencuri paket, tetapi juga menipu para penerima barang dengan berpura-pura sebagai kurir resmi Shopee Express.

Ia bahkan sempat mengantarkan sebagian paket kepada alamat tujuan dan meminta uang jasa pengiriman (ongkir) secara langsung dari para penerima, sementara sisa paket disembunyikan di kandang ayam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, SIK, SH, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti paket Shopee Express dan sebagian uang hasil kejahatan. Modusnya cukup baru dan menipu banyak pihak, termasuk konsumen,” ujarnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima paket.

“Kami minta masyarakat tidak langsung percaya jika ada kurir yang meminta uang tanpa bukti resmi dari platform. Pastikan transaksi hanya melalui aplikasi dan periksa identitas kurir dengan cermat,” tegasnya.

Pihak kepolisian menilai kasus ini bukan sekadar pencurian, tetapi bentuk penipuan terencana yang memanfaatkan celah dalam rantai distribusi logistik daring.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya kelemahan pada sistem pengantaran pihak ketiga, terutama kurangnya pengawasan terhadap pergerakan paket di lapangan dan tidak adanya sistem pelacakan real-time untuk setiap karung kiriman.

Beberapa sumber internal Shopee Express yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penitipan paket di rumah warga kerap dilakukan karena kendala operasional seperti jarak tempuh, cuaca, atau beban kiriman berlebih.

Namun, praktik ini ternyata membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.

“Ini seolah kejahatan kecil, tapi dampaknya besar terhadap reputasi e-commerce dan kepercayaan masyarakat. Satu paket hilang saja bisa menurunkan kepercayaan ratusan pelanggan,” ujar seorang pakar keamanan digital asal Makassar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan logistik untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelacakan internal agar setiap paket dapat dipantau dengan lebih ketat.

Kurir juga diimbau untuk mematuhi SOP agar tidak meninggalkan paket tanpa pengawasan.

Bagi konsumen, langkah pencegahan paling sederhana adalah memastikan kurir yang datang benar-benar resmi, tidak memberikan uang tunai tanpa konfirmasi aplikasi, serta segera melapor jika menemukan pengantaran mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi ini.

Kasus YSR di Sidrap menjadi contoh nyata bahwa kejahatan digital kini merambah dunia fisik distribusi logistik daring.

Kombinasi antara pencurian konvensional dan penipuan berbasis sistem e-commerce menjadi tantangan baru bagi aparat dan perusahaan pengiriman.

Dengan meningkatnya aktivitas belanja online, satu celah kecil dalam sistem keamanan bisa menjadi pintu besar bagi pelaku kejahatan terencana. (*)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita

25 November 2025 - 18:21 WITA

Panen Perdana IP300 di Takkalasi, Sidrap Siap Jadi Lumbung Beras Nasional

24 November 2025 - 15:50 WITA

Prodi Perikanan UMS Rappang Kembangkan Pakan Alternatif Bernutrisi Tinggi dari Lemna

24 November 2025 - 00:32 WITA

Lima Alumni Perikanan Lolos Pemagangan di Perusahaan Industri Perikanan Terkemuka

24 November 2025 - 00:19 WITA

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Trending di Olahraga