Menu

Mode Gelap
Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

Eksklusif · 15 Feb 2026 11:25 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook


 Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli pupuk kandang berbahan kotoran ayam yang dipasarkan melalui marketplace dan media sosial seperti Facebook.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial “EP” (31).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi dari korban berinisial “NG” pada 6 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan atau menjual pupuk kandang dari kotoran ayam melalui media sosial Facebook maupun aplikasi WhatsApp dengan harga Rp12.000 hingga Rp14.000 per karung dengan berat kurang lebih 40 kilogram. Pelaku juga mengirimkan foto dan video kondisi pupuk kepada calon pembeli untuk meyakinkan korban,” ujar AKP Welfrick

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang sebesar Rp8.700.000, namun barang yang dipesan tidak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17S warna ungu lengkap dengan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

AKP Welfrick juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli barang melalui postingan di media sosial dan memastikan terlebih dahulu kredibilitas penjual,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

16 Tahun Jadi Guru, Nasruddin Angkat Persoalan Literasi Siswa dalam Tesis di UMS Rappang

28 Maret 2026 - 15:03 WITA

Sidrap Siap Jadi Pusat Pickle Ball Nasional, Cahaya Mario Cup 2026

28 Maret 2026 - 12:29 WITA

Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja

28 Maret 2026 - 12:27 WITA

Grand Opening Browcyl Sidrap: Beli 1 Gratis 2, Warga Serbu Outlet Baru di Maritengngae

28 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.