Menu

Mode Gelap
Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

Eksklusif · 15 Feb 2026 11:25 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook


 Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli pupuk kandang berbahan kotoran ayam yang dipasarkan melalui marketplace dan media sosial seperti Facebook.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial “EP” (31).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi dari korban berinisial “NG” pada 6 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan atau menjual pupuk kandang dari kotoran ayam melalui media sosial Facebook maupun aplikasi WhatsApp dengan harga Rp12.000 hingga Rp14.000 per karung dengan berat kurang lebih 40 kilogram. Pelaku juga mengirimkan foto dan video kondisi pupuk kepada calon pembeli untuk meyakinkan korban,” ujar AKP Welfrick

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang sebesar Rp8.700.000, namun barang yang dipesan tidak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17S warna ungu lengkap dengan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

AKP Welfrick juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli barang melalui postingan di media sosial dan memastikan terlebih dahulu kredibilitas penjual,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, Annur Maarif Salurkan Ratusan Sak Beras

5 Maret 2026 - 21:51 WITA

Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

5 Maret 2026 - 20:57 WITA

Nuzulul Qur’an Direncanakan Digelar di Istana Negara, Usulan Menag Disambut Presiden Prabowo

5 Maret 2026 - 02:23 WITA

Tak Cukup Zakat, Menag Ajak Umat Perluas Kepedulian Sosial Islam

4 Maret 2026 - 03:09 WITA

Bergiliran Hadir di Bukber HUT Rusdi Masse, Kepala Daerah-Legislator Sulsel Tunjukkan Soliditas

4 Maret 2026 - 00:25 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.