Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

News · 15 Apr 2025 07:32 WITA ·

Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras


 Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pria berinisial S (49) ditangkap polisi usai membobol brankas kantor pembiayaan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merusak brankas dan mengambil handphone, laptop, serta uang tunai demi membeli minuman keras (miras).

“Kami mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak brankas penyimpanan pembiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, Selasa (15/4/2025).

Pelaku mencuri brankas di salah satu kantor pembiayaan di Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Selasa (1/4). Akbar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah pelaku di Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Jumat (12/4).

Dia mengatakan pelaku S masuk ke kantor pembiayaan melalui pintu samping dengan merusak gembok pintu dengan linggis. Dia lalu membobol tembok tempat brankas tersebut melekat.

“Kemudian ia menyeret brankas tersebut menuju pintu samping kantor. Lalu ia membuka brankas tersebut menggunakan gerinda untuk memotong pintu dan engsel brankas tersebut, kemudian ia menggunakan linggis dan juga palu untuk membuka beton yang tertanam di pintu brankas tersebut,” papar Akbar.

Pelaku mengambil 6 buah handphone, 1 laptop, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari brankas tersebut. Akbar mengatakan, pelaku lalu pergi dan menjual handphone dan menghabiskan uang curiannya untuk makan dan membeli minuman keras.

“5 buah HP dia jual, 1 buah jatuh saat menuju penjual HP di Barru kota. Sementara laptop dia berikan kepada kerabatnya, kalau uang dia habiskan untuk makan dan beli miras,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian di antaranya brankas yang sudah rusak, linggis, palu, 3 buah kunci, gurinda, 2 kabel panjang untuk colokan, serta barang bukti pencurian yaitu 5 buah handphone dan sebuah laptop. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Peserta Hadiri Rakor Pangan Sidrap, Strategi Besar Hadapi El Nino Disiapkan

1 April 2026 - 21:53 WITA

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.