Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

News · 15 Apr 2025 07:32 WITA ·

Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras


 Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pria berinisial S (49) ditangkap polisi usai membobol brankas kantor pembiayaan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merusak brankas dan mengambil handphone, laptop, serta uang tunai demi membeli minuman keras (miras).

“Kami mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak brankas penyimpanan pembiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, Selasa (15/4/2025).

Pelaku mencuri brankas di salah satu kantor pembiayaan di Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Selasa (1/4). Akbar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah pelaku di Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Jumat (12/4).

Dia mengatakan pelaku S masuk ke kantor pembiayaan melalui pintu samping dengan merusak gembok pintu dengan linggis. Dia lalu membobol tembok tempat brankas tersebut melekat.

“Kemudian ia menyeret brankas tersebut menuju pintu samping kantor. Lalu ia membuka brankas tersebut menggunakan gerinda untuk memotong pintu dan engsel brankas tersebut, kemudian ia menggunakan linggis dan juga palu untuk membuka beton yang tertanam di pintu brankas tersebut,” papar Akbar.

Pelaku mengambil 6 buah handphone, 1 laptop, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari brankas tersebut. Akbar mengatakan, pelaku lalu pergi dan menjual handphone dan menghabiskan uang curiannya untuk makan dan membeli minuman keras.

“5 buah HP dia jual, 1 buah jatuh saat menuju penjual HP di Barru kota. Sementara laptop dia berikan kepada kerabatnya, kalau uang dia habiskan untuk makan dan beli miras,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian di antaranya brankas yang sudah rusak, linggis, palu, 3 buah kunci, gurinda, 2 kabel panjang untuk colokan, serta barang bukti pencurian yaitu 5 buah handphone dan sebuah laptop. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Siapkan Agenda Penyambutan Kepala BPS RI

12 Maret 2026 - 00:08 WITA

Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

10 Maret 2026 - 23:45 WITA

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Awasi Penyalahgunaan Agama dalam KUHP

10 Maret 2026 - 22:50 WITA

Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR

10 Maret 2026 - 21:46 WITA

Evaluasi LPPD 2025, Wabup Sidrap Dorong OPD Susun Strategi Tingkatkan Kinerja

10 Maret 2026 - 21:28 WITA

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Trending di Ajatappareng