Menu

Mode Gelap
Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Diduga Gunakan Solar Subsidi, CV Ponro Kanni di Paleteang Disorot ITCW HIPMI Sidrap Gelar Diklatcab dan Pelantikan 3 Badan Otonom Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

News · 15 Apr 2025 07:32 WIB ·

Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras


 Pria di Barru Bobol Brankas Kantor Pembiayaan demi Beli Miras Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pria berinisial S (49) ditangkap polisi usai membobol brankas kantor pembiayaan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merusak brankas dan mengambil handphone, laptop, serta uang tunai demi membeli minuman keras (miras).

“Kami mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak brankas penyimpanan pembiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, Selasa (15/4/2025).

Pelaku mencuri brankas di salah satu kantor pembiayaan di Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Selasa (1/4). Akbar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah pelaku di Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Jumat (12/4).

Dia mengatakan pelaku S masuk ke kantor pembiayaan melalui pintu samping dengan merusak gembok pintu dengan linggis. Dia lalu membobol tembok tempat brankas tersebut melekat.

“Kemudian ia menyeret brankas tersebut menuju pintu samping kantor. Lalu ia membuka brankas tersebut menggunakan gerinda untuk memotong pintu dan engsel brankas tersebut, kemudian ia menggunakan linggis dan juga palu untuk membuka beton yang tertanam di pintu brankas tersebut,” papar Akbar.

Pelaku mengambil 6 buah handphone, 1 laptop, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta dari brankas tersebut. Akbar mengatakan, pelaku lalu pergi dan menjual handphone dan menghabiskan uang curiannya untuk makan dan membeli minuman keras.

“5 buah HP dia jual, 1 buah jatuh saat menuju penjual HP di Barru kota. Sementara laptop dia berikan kepada kerabatnya, kalau uang dia habiskan untuk makan dan beli miras,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian di antaranya brankas yang sudah rusak, linggis, palu, 3 buah kunci, gurinda, 2 kabel panjang untuk colokan, serta barang bukti pencurian yaitu 5 buah handphone dan sebuah laptop. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengabdian Tanpa Batas: dr. Eddy Arsyad Resmi Jabat Plt Direktur RSUD Arifin Nu’mang

2 Juni 2025 - 11:36 WIB

Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Tuntaskan Penelitian Lebih Awal

2 Juni 2025 - 10:00 WIB

Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Program Prioritas Daerah

2 Juni 2025 - 07:51 WIB

Dua Granat Tangan Ditemukan Warga, Dandim dan Kapolres Sidrap Turun Tangan Pimpin Pemusnahan

2 Juni 2025 - 04:56 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sidrap Gaungkan Semangat Perkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya

2 Juni 2025 - 04:26 WIB

Granat Aktif hingga Perlengkapan Perang Ditemukan di Arateng

1 Juni 2025 - 16:10 WIB

Trending di Eksklusif