Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Ajatappareng · 19 Apr 2018 18:00 WITA ·

PT Asuransi Jasindo Sosialisasikan Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani di Sidrap


 PT Asuransi Jasindo Sosialisasikan Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Sidrap bersama PT Asuransi Jasindo melakukan sosialisasi terkait Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani, di kediaman H Ahdin, Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe

Kapala Seksi Pupuk dan Alsinta Distan Sidrap, Muh Fitrah, Kamis (19/4/2018) mengatakan, program Kartu Tani merupakan program nasional melalui serangkaian proses verifikasi sehingga subsidi pemerintah kepada masyarakat petani tidak akan nyasar.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, petani terlebih dahulu harus terdaftar dalam Poktan dan harus memiliki kartu tani melalui aplikasi E-RDKK untuk memasuki sistem yang berkaitan dengan program kartu tani.

“Untuk lebih jelasnya, para petani yang berminat mendapatkan kartu tani, harus banyak berkoordinasi dengan Poktannya untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Fitrah.

Sementara Pihak PT Asuransi Jasindo, Girindra Anggoro mengatakan program pemerintah melalui Kementan merupakan upaya perlindungan bagi petani padi, baik sebagai pemilik maupun sebagai penggarap yang mengalami gagal panen atau Puso agar mendapat jaminan modal biaya tanam kembali untuk program tanam berikutnya.

Adapun klaim asuransi yang akan dibayar, lanjut Girindra, yaitu, kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang disebabkan bencana banjir, kekeringan, orgasme pengganggu tumbuhan, hama tanaman dan penyakit tanaman.

Untuk angsuran asuransinya, sambung Girindra, petani yang mempunyai luas 1 Ha, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 36.000 permusim tanam, dan petani cuma membayar premi sebesar 20 persen sedangkan 80 persennya disubsidi oleh pemerintah.

Sementara nilai penggantian yang didapatkan oleh petani apabila mengalami gagal panen dari salah satu item, mendapat penggantian biaya tanam kembali sebesar Rp. 6.000.000 atau di hitung secara prorata sesuai luas lahan yg di daftarkan atau persentase kerusakan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua HMI Sidrap Apresiasi Kinerja Polres Sidrap Amankan Kongres HMI ke XXXII

2 Desember 2023 - 12:35 WITA

Kordiv Pencegahan Hukum Humas Bawaslu ikut Hadiri Sosialisasi Pelanggaran Pemilu 2024

1 Desember 2023 - 12:27 WITA

Wujudkan Kamseltibcar Lantas OMB 2024, Ini Yang Dilakukan Sat Lantas Polres Sidrap

1 Desember 2023 - 10:13 WITA

Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang

30 November 2023 - 16:13 WITA

Icon Plus PT. PLN Makassar Berkunjung ke DPMD Tawarkan Produk

29 November 2023 - 12:06 WITA

Meresahkan, Indekos di Sidrap Diduga Banyak jadi Tempat Prostitusi Online

28 November 2023 - 19:17 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.