Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Ajatappareng · 19 Apr 2018 18:00 WITA ·

PT Asuransi Jasindo Sosialisasikan Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani di Sidrap


 PT Asuransi Jasindo Sosialisasikan Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Sidrap bersama PT Asuransi Jasindo melakukan sosialisasi terkait Kartu Tani dan Asuransi Usaha Tani, di kediaman H Ahdin, Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe

Kapala Seksi Pupuk dan Alsinta Distan Sidrap, Muh Fitrah, Kamis (19/4/2018) mengatakan, program Kartu Tani merupakan program nasional melalui serangkaian proses verifikasi sehingga subsidi pemerintah kepada masyarakat petani tidak akan nyasar.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, petani terlebih dahulu harus terdaftar dalam Poktan dan harus memiliki kartu tani melalui aplikasi E-RDKK untuk memasuki sistem yang berkaitan dengan program kartu tani.

“Untuk lebih jelasnya, para petani yang berminat mendapatkan kartu tani, harus banyak berkoordinasi dengan Poktannya untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Fitrah.

Sementara Pihak PT Asuransi Jasindo, Girindra Anggoro mengatakan program pemerintah melalui Kementan merupakan upaya perlindungan bagi petani padi, baik sebagai pemilik maupun sebagai penggarap yang mengalami gagal panen atau Puso agar mendapat jaminan modal biaya tanam kembali untuk program tanam berikutnya.

Adapun klaim asuransi yang akan dibayar, lanjut Girindra, yaitu, kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang disebabkan bencana banjir, kekeringan, orgasme pengganggu tumbuhan, hama tanaman dan penyakit tanaman.

Untuk angsuran asuransinya, sambung Girindra, petani yang mempunyai luas 1 Ha, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 36.000 permusim tanam, dan petani cuma membayar premi sebesar 20 persen sedangkan 80 persennya disubsidi oleh pemerintah.

Sementara nilai penggantian yang didapatkan oleh petani apabila mengalami gagal panen dari salah satu item, mendapat penggantian biaya tanam kembali sebesar Rp. 6.000.000 atau di hitung secara prorata sesuai luas lahan yg di daftarkan atau persentase kerusakan. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati

7 Oktober 2024 - 17:31 WITA

Pj. Bupati Pinrang Hadiri Rakor Bawaslu Pinrang

3 Oktober 2024 - 19:43 WITA

Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

25 September 2024 - 20:26 WITA

2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

23 September 2024 - 22:30 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.