Menu

Mode Gelap
Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi 110 Penghafal Qur’an dan Santri Bahasa Arab Wisuda di Sidrap Launching Perdana Pesawat Fly Jaya Airlines Rute Makassar–Bone

Eksklusif · 25 Jul 2024 13:52 WITA ·

PT Mubarak Haramain Internasional Kembali Jadi Sorotan: Klaim Kuota Percepatan Haji Tuai Protes


 PT Mubarak Haramain Internasional Kembali Jadi Sorotan: Klaim Kuota Percepatan Haji Tuai Protes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – PT Mubarak Haramain Internasional kembali menjadi sorotan publik setelah beredar brosur Haji Mujamalah Furoda 1446 H/ 2025. Masyarakat diresahkan dengan klaim kuota percepatan Kemenag atau jalur Syarikah yang tertera dalam brosur tersebut.

Mubarak menawarkan harga jamaah haji reguler Rp220 juta untuk paket quad dan Rp250 juta untuk paket premium dengan program 25 hari.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhammad Idris Usman, menyatakan kekecewaannya atas persoalan ini.

“Tidak ada itu. Jadi warga diminta waspada oleh travel-travel yang menjual haji kuota percepatan Kemenag,” tegasnya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Idris Usman juga menegaskan bahwa akan diadakan pertemuan khusus dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Sidrap untuk membahas masalah ini.

“Kita akan lakukan pertemuan khusus dengan PPIU dan PIHK se Sidrap membahas persoalan tersebut. Jangan sampai ada korban dari oknum travel-travel seperti itu,” tegasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H Muh Tahir SH, menegaskan bahwa PT Mubarak Haramain Internasional diduga belum mengantongi izin PIHK.

“Belum ada menyampaikan ke kami soal itu. Intinya bagi travel yang belum mengantongi izin PIHK dilarang memberangkatkan jamaah haji khusus maupun Furoda,” ucapnya.

Brosur PT Mubarak Haramain Internasional hanya mencantumkan izin PPIU, tanpa menyertakan izin PIHK.

Terpisah, Direktur PT Mubarak Haramain Internasional, H Hasbullah, mengakui bahwa perusahaannya memang masih berizin PPIU.

“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ujarnya.

Hasbullah mengakui bahwa brosur yang beredar tidak mencantumkan nama pemilik izin haji PT Amanah, tetapi menyatakan bahwa informasi tersebut tersedia di kantor. Ia juga membantah klaim kuota percepatan Kemenag dalam brosur tersebut.

“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Cuma salahnya admin tambah percepatan kemenag,” tegasnya.

Hasbullah menjelaskan bahwa percepatan yang dipersoalkan DPRD sebenarnya merupakan prerogatif pemerintah.

“Alasan pemerintah dalam hal ini Kemenag karena tidak bisa dibayar oleh orang-orang masyarakat kecil, khususnya haji reguler,” tandasnya.

Kemenag Sidrap dan pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan melindungi hak-hak calon jamaah haji. (asp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TNI dan Rakyat Kian Solid, Babinsa Dua Pitue Bantu Warga Kurang Mampu

15 September 2025 - 18:57 WITA

Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

15 September 2025 - 15:13 WITA

BPK Mulai Pemeriksaan Kepatuhan Belanja, Wabup Sidrap Hadir Via Zoom

15 September 2025 - 15:12 WITA

Ketua PWI Sulsel Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru PWI Sidrap

15 September 2025 - 14:08 WITA

Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi

15 September 2025 - 13:52 WITA

Isu Tak Benar, Legalitas Wisma Grand Duapitue Terbukti Sah dan Lengkap

14 September 2025 - 20:38 WITA

Trending di Bisnis