Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Eksklusif · 25 Jul 2024 13:52 WIB ·

PT Mubarak Haramain Internasional Kembali Jadi Sorotan: Klaim Kuota Percepatan Haji Tuai Protes


 PT Mubarak Haramain Internasional Kembali Jadi Sorotan: Klaim Kuota Percepatan Haji Tuai Protes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – PT Mubarak Haramain Internasional kembali menjadi sorotan publik setelah beredar brosur Haji Mujamalah Furoda 1446 H/ 2025. Masyarakat diresahkan dengan klaim kuota percepatan Kemenag atau jalur Syarikah yang tertera dalam brosur tersebut.

Mubarak menawarkan harga jamaah haji reguler Rp220 juta untuk paket quad dan Rp250 juta untuk paket premium dengan program 25 hari.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhammad Idris Usman, menyatakan kekecewaannya atas persoalan ini.

“Tidak ada itu. Jadi warga diminta waspada oleh travel-travel yang menjual haji kuota percepatan Kemenag,” tegasnya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Idris Usman juga menegaskan bahwa akan diadakan pertemuan khusus dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Sidrap untuk membahas masalah ini.

“Kita akan lakukan pertemuan khusus dengan PPIU dan PIHK se Sidrap membahas persoalan tersebut. Jangan sampai ada korban dari oknum travel-travel seperti itu,” tegasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H Muh Tahir SH, menegaskan bahwa PT Mubarak Haramain Internasional diduga belum mengantongi izin PIHK.

“Belum ada menyampaikan ke kami soal itu. Intinya bagi travel yang belum mengantongi izin PIHK dilarang memberangkatkan jamaah haji khusus maupun Furoda,” ucapnya.

Brosur PT Mubarak Haramain Internasional hanya mencantumkan izin PPIU, tanpa menyertakan izin PIHK.

Terpisah, Direktur PT Mubarak Haramain Internasional, H Hasbullah, mengakui bahwa perusahaannya memang masih berizin PPIU.

“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ujarnya.

Hasbullah mengakui bahwa brosur yang beredar tidak mencantumkan nama pemilik izin haji PT Amanah, tetapi menyatakan bahwa informasi tersebut tersedia di kantor. Ia juga membantah klaim kuota percepatan Kemenag dalam brosur tersebut.

“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Cuma salahnya admin tambah percepatan kemenag,” tegasnya.

Hasbullah menjelaskan bahwa percepatan yang dipersoalkan DPRD sebenarnya merupakan prerogatif pemerintah.

“Alasan pemerintah dalam hal ini Kemenag karena tidak bisa dibayar oleh orang-orang masyarakat kecil, khususnya haji reguler,” tandasnya.

Kemenag Sidrap dan pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan melindungi hak-hak calon jamaah haji. (asp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Magang Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang: Optimalisasi Pemupukan Ubi Jalar di Kebun Display BSIP

14 Maret 2025 - 03:36 WIB

Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Warga Sidrap Diminta Segera Daftar BPJS Gratis, Langsung Aktif!

13 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Sidrap Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

12 Maret 2025 - 05:30 WIB

Mahasiswa Prodi Agroteknologi UMS Rappang Terlibat Aktif dalam Operasi Pasar Pangan Murah BSIP

12 Maret 2025 - 04:27 WIB

Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan MoU dengan Kementerian Keuangan Secara Daring

12 Maret 2025 - 04:05 WIB

Trending di Fokus