Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Ajatappareng · 2 Agu 2023 19:45 WITA ·

PT UPC Sidrap Bayu Energi dan Pemkab Sidrap Sepakati Hibah Tanah untuk Akses Dry Port


 PT UPC Sidrap Bayu Energi dan Pemkab Sidrap Sepakati Hibah Tanah untuk Akses Dry Port Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — PT UPC Sidrap Bayu Energi dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menyepakati perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (2/8/2023)

Lahan tanah jalan ini menghubungkan antara tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare. Rencananya akan dimanfaatkan menjadi akses masuk lokasi pembangunan dry port atau pelabuhan daratan.

Aset PT UPC Sidrap Bayu Energi yang dihibahkan ke Pemkab Sidrap ini terdiri 9 (sembilan) persil tanah. Nilai penjualan tanah yang telah bersertifikat tersebut mencapai Rp1,111,923,794.00.

Perjanjian hibah berlangsung di Kantor Bupati Sidrap, Selasa (1/8/2023). Acara dihadiri Sekda Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan.

Sementara dari PT UPC Sidrap Bayu Energi hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Tampak pula notaris yang akan menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah yaitu Lias Trizza Firgita Adhilia.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sidrap, H. Basra berharap proses pemindahan hak dapat dirampungkan secepatnya.

“Agar proses penyerahan dikebut dan diselesaikan paling lambat sebelum HUT 17 Agustus 2023 nanti, sehingga Pemda dapat cepat melakukan penatausahaan aset,” ujarnya.

Kabag Hukum, Andi Kaimal mengatakan telah meneliti isi perjanjian pelepasan hak atas tanah dari PT UPC Sidrap Bayu Energi.

“Secara administratif bahwa sertifikat yang diperlihatkan (9 persil tanah) sah milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga bisa diakui sebagai aset Pemda Sidrap setelah melalui beberapa tahapan sesuai peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya

Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah menuturkan, sebelum dilakukan pencatatan sebagai aset pemda, akan dilakukan prosedur survei lapangan.

“Hal ini untuk memastikan luas yang tertera pada sertifikat itu benar,” ungkapnya.

Sementara Andi Irma dari PT UPC Sidrap Bayu Energi menjelaskan kesepakatan hari itu merupakan proses hibah tahap I.

“Selanjutnya niat baik dari perusahaan kepada pemda, akan dilakukan lagi pada hibah tahap II, yakni satu areal tanah yang letaknya di sebelah tanah pemerintah daerah yang rencananya akan di jadikan dry port dengan luas yang belum ditentukan dengan pasti,” beber Irma. (asp)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.