Ajatappareng.online, PINRANG, –Massa Gabungan Masyarakat, mahasiswa dan korban dugaan kredit fiktif Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Cabang Pinrang. Kamis (9/10).
Selain menuntut kejelasan dari pihak BNI Pinrang, para korban Massa aksi Melakukan Pembakaran ban bekas dan memblokir jalur trans Sulawesi di jalan Jend Sudirman kabupaten Pinrang.
Aksi tersebut dijaga ketat personil dari polres Pinrang, massa aksi berhasil masuk ke kantor BNI Pinrang meminta kejelasan perkembangan masalah yang di janjikan.
Rusdi Korlap Aksi mengatakan meminta agar pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Cabang Pinrang transparan terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Tidak mungkin satu orang yang terlibat dalam kasus ini karena kami yakin perbankan memiliki sekuritas yang tersistematis, bagaimana pencairan dana ratusan juta di lakukan oleh fendor, tanpa ada pengetahuan pimpinan Bank BNI,”tegasnya.
Rusdi juga meminta agar BNI Pinrang serius persoalan tersebut dan massa aksi secara tegas akan melanjutkan aksinya di tingkatan wilayah ke BNI Sulsel apabila tidak ada titik terang dari BNI Pinrang, pasalnya persoalan sudah puluhan nasabah jadi korban.
“Kami akan melanjutkan aksi tersebut dengan massa yang lebih besar, Karena kami yakin kasus ini tersistematis dan sangat merugikan para nasabah terutama para pensiunan, permohonan kredit di usulkan enggan di terima, malahan cair di luar pengetahuan Nasabah ini sangat miris, sekelas BNI sebagai bank BUMN ternama tidak transparan dalam pelayanan,”ungkapnya.
Sebelumnya Polres Pinrang resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama seorang pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI Pinrang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025.
“Ya, sudah betul. Sementara ini MG yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan dalam proses kredit pensiun. MG (36), yang disebut-sebut sebagai dalang kasus tersebut, diduga menggelapkan sebagian besar dana pinjaman.
Salah satu korban, MU, menuturkan ayahnya mengajukan kredit pensiun sebesar Rp100 juta pada tahun 2024. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, jumlah pinjaman yang tercatat justru mencapai Rp390 juta. Dari selisih tersebut, sekitar Rp290 juta diduga digelapkan oleh MG.
“Awalnya semua terlihat normal, tetapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat akhirnya bisa memeriksanya di bank, jumlah yang tercatat jauh lebih besar dari yang diajukan,” ungkap MU dengan nada kecewa.
Kasus serupa juga dialami DS. Keluarganya mengajukan kredit senilai Rp130 juta pada Desember 2024, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025) lalu
Okki juga meluruskan bahwa oknum yang terlibat bukanlah pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang.
“Kami ingin menegaskan bahwa oknum tersebut merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambahnya.
BNI menyatakan telah mengambil langkah pengawasan internal sejak laporan nasabah pertama kali muncul. Proses pendalaman dilakukan oleh fungsi pengawasan dan unit terkait sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pinrang. Aparat akan terus mendalami peran tersangka MG serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan ini..