Menu

Mode Gelap
RMS Dorong Kejaksaan jadi Garda Terdepan Jaga Keadilan dan Kepastian Hukum Bupati Lantik Andi Rahmat Saleh jadi Sekda Sidrap Defintif Bripda La Majeng Sabet Juara 1 Kejuaraan Inkanas Sulsel Seri 1 2025 433 Jamaah Umroh JRW akan Berangkat ke Tanah Suci KGBN Enrekang Sukses Gelar Temu Pendidik Nusantara

Fokus · 22 Jul 2025 14:36 WITA ·

Puluhan Sertifikat PTSL di Desa Botto Salah, Warga Minta Kejelasan, BPN Sidrap Siapkan Solusi


 Puluhan Sertifikat PTSL di Desa Botto Salah, Warga Minta Kejelasan, BPN Sidrap Siapkan Solusi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap awalnya membawa harapan besar bagi masyarakat Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase.

Antusiasme tinggi sempat mengiringi pelaksanaan program ini karena dinilai mampu membantu warga secara ekonomi dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah mereka.

Namun, seiring waktu, optimisme itu berubah menjadi kegelisahan. Sebanyak 27 sertifikat milik warga ditemukan mengalami berbagai masalah, mulai dari salah letak lokasi, ukuran, hingga kesalahan penulisan nama. Total luas tanah yang terdampak dari kekeliruan ini diperkirakan mencapai 50 hektare lebih.

Pengajuan perbaikan telah dilakukan secara resmi oleh pemerintah Desa Botto sejak 19 Mei 2025. Sertifikat-sertifikat bermasalah pun telah dikembalikan ke BPN Sidrap. Namun, hingga dua bulan berlalu, belum ada tindak lanjut nyata yang dirasakan masyarakat.

Salah seorang warga, Andi Sakti Suharto, mengaku kecewa berat atas lambannya proses perbaikan. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami hanya dipingpong dari kantor desa ke BPN. Sudah capek. Bahkan nama saya tertulis di sertifikat orang lain. Ini bukan masalah sepele,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).

Andi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dari salah satu oknum BPN berinisial AR yang menangani kasus ini.

“Dia bilang, ‘Sudahmi saya kerja semua, pak,’ lalu menyinggung soal warga yang harus lewat jalannya. Kalimat itu kami anggap mengandung ancaman,” ( Nellemoga molai lalengge / Majai) tambahnya.

Warga menduga ada praktik pungli tersembunyi, mengingat beberapa dari mereka mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk mempercepat proses perbaikan sertifikat, meski program PTSL semestinya gratis.

Situasi yang makin memanas membuat Andi Sakti dan warga lainnya menyampaikan peringatan keras. Mereka siap menggelar aksi protes terbuka jika tidak ada solusi segera.

Selain itu, warga berencana melapor ke aparat kepolisian serta menyurati langsung Kementerian ATR/BPN RI dengan tembusan ke Kanwil BPN Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Kepala Desa Botto, Jumardi, membenarkan adanya 27 sertifikat bermasalah yang telah diserahkan kembali ke BPN Sidrap.

“Sudah kami kembalikan untuk diperbaiki. Luasnya sekitar 50 hektare. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut konkret,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sidrap, Taufiq, memberikan penjelasan bahwa saat ini seluruh dokumen pertanahan sudah masuk dalam sistem elektronik, sehingga setiap perbaikan harus melalui prosedur resmi, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses penataan ulang batas.

“Prosesnya sekarang tidak manual lagi. Semua terdata lewat aplikasi. Kalau ada perbaikan, itu harus lewat penataan batas. Dan itu ada biaya PNBP-nya yang disetor resmi lewat kantor pos. Kami tunggu warga menyelesaikan itu agar bisa diproses lebih cepat,” jelas Taufiq.

Ia pun menyatakan akan segera menurunkan tim pengukuran kembali setelah dokumen dan pembayaran warga diselesaikan.

“Saya sudah minta tim pengukuran bersiap, tinggal dilengkapi datanya,” tambahnya.

Sementara, Kasi Survei dan Pengukuran BPN Sidrap, Hady Arman menjelaskan bahwa baru selesai proses pemetaan permasalahannya.

“Betul ada 27 sertifikat dari Desa Botto yang bermasalah dan butuh memang perbaikan. Inilah yang kita koordinasikan kembali kepada pemerintah Desa dan masyarakat untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa dari 27 sertifikat yang bermasalah, ada beberapa sertifikat yang sudah sertifikat elektronik.

“Inilah yang akan kita koordinasikan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya. Termasuk PNBPnya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demam Stecu Melanda! Sidrap Music Concert Hadirkan Faris Adam, Panggung Mulai Dipersiapkan

22 Juli 2025 - 18:56 WITA

Kakanwil Kemenkumham Temui Wabup Sidrap, Bahas Edukasi Hukum dan Kampung Redam

22 Juli 2025 - 15:26 WITA

RMS Dorong Kejaksaan jadi Garda Terdepan Jaga Keadilan dan Kepastian Hukum

22 Juli 2025 - 15:19 WITA

Warga Kelurahan Kassa Keluhkan Kualitas Material dan Tenaga Kerja Proyek Jembatan

22 Juli 2025 - 14:55 WITA

290 Warga Kelurahan Amparita Terima Bantuan Pangan

22 Juli 2025 - 12:18 WITA

Bupati Sidrap Lantik Direksi Baru Perumda Tirta Saromase, Fokus pada Peningkatan Layanan

22 Juli 2025 - 11:54 WITA

Trending di Eksklusif