AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Sidrap melakukan razia di sejumlah rumah kos, Rabu (16/4/2025).
Razia dipimpin Kepala Dinas Sosial, Wahida Alwi, bersama Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kaharuddin, serta Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP, Hamsiah.
Hasilnya, setelah menyisir sejumlah rumah kos, tim berhasil menemukan sejumlah botol miras di dalam kamar kos dan wanita yang berprofesi sebagai pelayan cafe. Mayoritas dari mereka berasal dari luar daerah.
Para penghuni yang terjaring kemudian didata dan diberikan pembinaan spiritual. Mereka juga diminta menandatangani pernyataan untuk tidak melanggar norma serta aturan yang berlaku.
Selanjutnya, mereka akan diproses untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kaharuddin, menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan perda dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.
“Razia ini merupakan bagian dari atensi dan komitmen Bupati Sidrap untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak citra daerah serta mewujudkan Sidrap Religius,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif memang secara tegas mengatakan bahwa, tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat dan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Langkah ini mendapat respons positif dari warga yang menyaksikan langsung pelaksanaan razia di sejumlah lokasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang meresahkan. Semoga razia ini dapat menghilangkan hal-hal negatif yang mencoreng nama daerah kita,” ujar salah satu warga. (asp)