Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Eksklusif · 29 Jul 2024 16:48 WITA ·

Ricuh! Warga Desa Maroneng Tolak Eksekusi 19 Rumah


 Ricuh! Warga Desa Maroneng Tolak Eksekusi 19 Rumah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Eksekusi 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh, Senin (29/7/2024).

Dari pantauan ajatapoareng.news, saat pihak keamanan mendatangi lokasi eksekusi, langsung dihadang warga desa.

Warga memblokade beberapa jalan menuju lokasi dengan cara membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan batang pohon.

Tidak sampai disitu, warga juga melempari petugas dengan batu, kemudian polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan Water Cannon.

“Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur,” teriak salah seorang warga.

Diketahui, sebanyak 19 rumah warga bangunan umum Kantor Desa dan Posyandu akan digusur yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 41.300 meter persegi.

Patahaluddin selaku Panitera eksekusi tersebut menjelaskan bahwa perkara putusan sesuai pengadilan yang dimenangkan atas nama ibu Hajrah melawan H. Rumpa.

“Putusan pengadilan Negeri Pinrang tahun 2013, rumah sebanyak 19 rumah, 2 rumah tidak di eksekusi yaitu Kantor Desa dan satu rumah milik anggota yang sedang bernegoisasi,” terangnya

Hingga kini, proses penertiban eksekusi masih berlangsung menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang akan di eksekusi. (acc)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kakanwil BPN Gorontalo Terima Kunjungan Silaturahmi Ka BNN Kota Gorontalo

15 Januari 2025 - 18:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.