AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Eksekusi 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh, Senin (29/7/2024).
Dari pantauan ajatapoareng.news, saat pihak keamanan mendatangi lokasi eksekusi, langsung dihadang warga desa.
Warga memblokade beberapa jalan menuju lokasi dengan cara membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan batang pohon.
Tidak sampai disitu, warga juga melempari petugas dengan batu, kemudian polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan Water Cannon.
“Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur,” teriak salah seorang warga.
Diketahui, sebanyak 19 rumah warga bangunan umum Kantor Desa dan Posyandu akan digusur yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 41.300 meter persegi.
Patahaluddin selaku Panitera eksekusi tersebut menjelaskan bahwa perkara putusan sesuai pengadilan yang dimenangkan atas nama ibu Hajrah melawan H. Rumpa.
“Putusan pengadilan Negeri Pinrang tahun 2013, rumah sebanyak 19 rumah, 2 rumah tidak di eksekusi yaitu Kantor Desa dan satu rumah milik anggota yang sedang bernegoisasi,” terangnya
Hingga kini, proses penertiban eksekusi masih berlangsung menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang akan di eksekusi. (acc)