Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Parepare · 16 Mar 2025 16:54 WITA ·

Rp18 Miliar Siap Dicairkan untuk THR ASN Parepare, Tunggu Persetujuan Wali Kota


 Rp18 Miliar Siap Dicairkan untuk THR ASN Parepare, Tunggu Persetujuan Wali Kota Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE  — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Rencananya, Pemkot akan membayarkan THR kepada sekitar 3.000 ASN Parepare pada 18 Maret 2025 mendatang.

“Iya, untuk pembayaran THR ASN itu sedang dalam proses perdanya,” kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare, Prasetyo, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (15/3/2025).

Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Rp18 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2025. Jumlah tersebut, kata dia, belum termasuk pembayaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Parepare. “Seluruh ASN Parepare anggarannya Rp 18 miliar. Itu di luar PPPK, ya. Ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk proses pencairan THR ASN, saat ini masih menunggu tanda tangan persetujuan dari Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Menurutnya, tunjangan tersebut akan segera dibayarkan pada 18 Maret 2025.

“Tinggal tunggu tanda tangan persetujuan dari Pak Wali. Secepatnya, itu tanggal 18,” ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa gaji PPPK dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Parepare tidak akan terganggu akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo, memastikan bahwa gaji PPPK dan TPP ASN tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi.

“Gaji ribuan PPPK dan tunjangan ASN Parepare tetap akan dibayar penuh hingga Desember 2025,” katanya

“Insya Allah 2025 penuh, gaji PPPK dan tunjangan-tunjangan seperti TPP ASN tidak akan terganggu. Tapi saya tidak tahu kalau ada kebijakan pusat lagi nanti, kalau diminta efisiensi lagi, mau tidak mau. Tapi untuk sementara ini tidak akan terganggu,” tambahnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa gaji PPPK memang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).Namun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Parepare telah merencanakan agar gaji PPPK dan TPP ASN tetap bisa terbayarkan.

“Memang sumber gaji PPPK itu dari DAU, tapi aman. Sebenarnya kuncinya dari SKPD, kalau kami TAPD sudah merancang dan SKPD mematuhi itu, ya pasti aman,” ungkapnya.”Kan kalau TAPD merancang, itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan rencana belanja. Jadi asumsi-asumsi itu yang kita seimbangkan,” lanjutnya.Sekitar Rp 28 miliar dana transfer pusat terpangkas atas terbitnya Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rincian, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang PUPR terpangkas sebesar Rp 7 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik terpangkas lebih dari Rp 21 miliar.”Jadi DAU peruntukan sesuai dari PMK itu untuk bidang PU Rp 7 miliar lebih (dipangkas), kemudian DAK fisik Rp 21 miliar lebih. Jadi sekitar Rp 28 miliar lebih,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Minta PPPK Parepare Secepatnya Diangkat, Komisi I Siap Kawal Nasib Mereka di DPR RI

4 Desember 2025 - 16:03 WITA

Parepare Gandeng KEAH dan Jepang Manfaatkan Sampah Jadi Energi

20 November 2025 - 15:33 WITA

Pemkot Parepare Raih Status Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulsel

20 November 2025 - 15:23 WITA

Dialog FKUB dan Kesbangpol Komitmen Penguatan Sinergi

19 November 2025 - 15:41 WITA

Tasming Hamid Minta Proyek Jalan Dikerjakan Sesuai Standar

16 November 2025 - 16:45 WITA

Wali Kota Parepare Ikuti Rakor Nasional Revitalisasi Pendidikan di Jakarta

13 November 2025 - 17:51 WITA

Trending di Parepare