AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kebijakan ini mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan RME dan integrasi dengan platform SATUSEHAT.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 1.306 rumah sakit yang belum sepenuhnya mengimplementasikan pengiriman data sesuai modul SATUSEHAT.
Modul tersebut mencakup pendaftaran pasien, diagnosis, obat, laboratorium, hingga radiologi, meski sebagian besar rumah sakit telah memiliki akses internet yang memadai.
“Masih ada rumah sakit yang belum optimal dalam mengirimkan data sesuai standar modul SATUSEHAT. Padahal, infrastruktur pendukung sudah cukup tersedia. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Azhar Jaya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan. Sanksi tersebut berupa rekomendasi penurunan status akreditasi bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, serta pembekuan izin operasional bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan selama tiga bulan melalui pengajuan klarifikasi disertai bukti implementasi RME.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi fasilitas kesehatan untuk berbenah dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur RS Nene Mallomo, dr. Suwarta Yuddin Pande melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pelayanan Hj Helmi SKM, M.Adm KP menyampaikan bahwa capaian pemanfaatan SATUSEHAT hingga 100 persen merupakan hasil komitmen dan kolaborasi seluruh unsur di rumah sakit.
“Capaian ini tidak lepas dari arahan pimpinan serta kerja sama seluruh tim, mulai dari manajemen, tenaga medis, hingga admin pelayanan yang terlibat langsung dalam implementasi sistem,” ungkap Hj Helmi.
Hj Helmi menjelaskan, sebelumnya tingkat pemanfaatan SATUSEHAT pada aplikasi SIMGOS RME di RS Nene Mallomo hanya berada pada angka 33,33 persen. Namun melalui penguatan sistem, pendampingan intensif, serta integrasi layanan yang berkelanjutan, kini seluruh modul layanan utama telah terimplementasi secara optimal.
“Kami juga telah melaksanakan In House Training pemanfaatan SATUSEHAT pada aplikasi SIMGOS versi 2 sebagai langkah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan di seluruh lini pelayanan,” jelasnya.
Ke depan, pihak rumah sakit akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna menjaga kualitas dan konsistensi implementasi dalam mendukung transformasi digital kesehatan nasional.
Berdasarkan data Monitoring Integrasi SATUSEHAT periode 1 Januari 2024 hingga 10 April 2026, tercatat empat rumah sakit di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan capaian yang beragam.
RSUD Nene dan RS Adinda Medical Centre masing-masing telah mencapai 100 persen penggunaan resources dengan pengiriman data terakhir pada 10 April 2026.
Sementara RSUD Arifin mencatat tingkat penggunaan sebesar 71 persen dengan pengiriman terakhir pada 31 Maret 2026.
Adapun RS Umum Anugrah masih berada pada angka 36 persen dengan pengiriman data terakhir pada 24 Juli 2024.
Perbedaan capaian ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk terus mendorong percepatan digitalisasi layanan kesehatan melalui implementasi RME yang terintegrasi penuh dengan SATUSEHAT.











