AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahun ini, diperkirakan akan ada penurunan pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap peserta BPJS di Sidrap.
Hal ini terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutus kerja sama dengan rumah sakit.
Sejumlah pihak memperkirakan, penurunan pelayanan yang akan terjadi seperti penumpukan pasien di rumah sakit karena keterbatasan fasilitas kesehatan. Di samping itu, pasien Peserta BPJS akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti ICU, NICU, PICU dan HCU.
Kebijakan untuk menghentikan pelayanan bagi peserta BPJS mulai diterapkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arifin Nu’mang Sidrap, akhir bulan ini.
Sesuai edaran pihak Rumah Sakit, Peserta BPJS tidak lagi mendapat pelayanan mulai 30 Mei mendatang.
“Sesuai surat dari BPJS Kesehatan Parepare, tertanggal 17 Mei 2019, maka RSU Arifin Nu’mang tidak lagi melayani pasien BPJS mulai 30 Mei mendatang,” ujar Direktur RSU Arifin Nu’mang, dr H Budi Santoso dalam edarannya, Senin (20/5/2019).
Selanjutnya, lanjut dr Budi, pelayanan kesehatan hanya akan dilayani jika berlaku umum atau dalam kondisi gawat darurat.
Sekadar diketahui, kebijakan untuk memperbaharui pelayanan bagi peserta BPJS Gratis di Sidrap dimulai awal 2019 lalu.
Padahal, pada tahun 2018 lalu,
Pemerintah Daerah Sidrap telah mengintegrasikan penduduknya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBI melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejumlah 198.867 jiwa atau 61% dari jumlah penduduk.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana Inpres ini mengistruksikan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. (*)