Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 20 Mei 2019 19:09 WITA ·

RSU Arifin Nu’mang Setop Pelayanan BPJS, Ini Dampaknya ke Pasien


 RSU Arifin Nu’mang Setop Pelayanan BPJS, Ini Dampaknya ke Pasien Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahun ini, diperkirakan akan ada penurunan pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap peserta BPJS di Sidrap.

Hal ini terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutus kerja sama dengan rumah sakit.

Sejumlah pihak memperkirakan, penurunan pelayanan yang akan terjadi seperti penumpukan pasien di rumah sakit karena keterbatasan fasilitas kesehatan. Di samping itu, pasien Peserta BPJS akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti ICU, NICU, PICU dan HCU.

Kebijakan untuk menghentikan pelayanan bagi peserta BPJS mulai diterapkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arifin Nu’mang Sidrap, akhir bulan ini.

Sesuai edaran pihak Rumah Sakit, Peserta BPJS tidak lagi mendapat pelayanan mulai 30 Mei mendatang.

“Sesuai surat dari BPJS Kesehatan Parepare, tertanggal 17 Mei 2019, maka RSU Arifin Nu’mang tidak lagi melayani pasien BPJS mulai 30 Mei mendatang,” ujar Direktur RSU Arifin Nu’mang, dr H Budi Santoso dalam edarannya, Senin (20/5/2019).

Selanjutnya, lanjut dr Budi, pelayanan kesehatan hanya akan dilayani jika berlaku umum atau dalam kondisi gawat darurat.

Sekadar diketahui, kebijakan untuk memperbaharui pelayanan bagi peserta BPJS Gratis di Sidrap dimulai awal 2019 lalu.

Padahal, pada tahun 2018 lalu,
Pemerintah Daerah Sidrap telah mengintegrasikan penduduknya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBI melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejumlah 198.867 jiwa atau 61% dari jumlah penduduk.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana Inpres ini mengistruksikan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.