Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 14 Jan 2018 05:45 WITA ·

Rumah Warga Tanete Terbakar, Ini Penyebabnya


 Rumah Warga Tanete Terbakar, Ini Penyebabnya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Lagi-Lagi Rumah Panggung milik Hj Dawi warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Sidrap terbakar tepat pukul 18.50 Wita, Sabtu (13/1/2018).

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, (Damkar), Jemmy Harum saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan pengakuan dari warga sekitar TKP bahwa Pemilik rumah memasang racun tikus di kolom rumah.

Racun tikus yang kemasannya mirip kembang Api itu disimpan di bawah kolom rumah yang ditutup tenda sehingga Racun Tikus tersebut kepanasan sehingga meledak dan menimbulkan percikan api.

Api mulai dari bawah rumah dan sempat melalap lantai rumah. Beruntung, tim Damkar Pemerintah Kabupaten Sidrap tiba dilokasi dengan cepat sehingga api cepat dipadamkan dan belum sempat melalap ke bagian rumah yang lain.

Tepat pada pukul 19.30 api berhasil dipadamkan keseluruhan. Tak ada korban jiwa namun kerugian di perkiran sekitar 10 juta. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.