Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Kabar Utama · 15 Des 2017 00:09 WITA ·

Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikahi Teman 1 Kantor


 Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikahi Teman 1 Kantor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dibatalkan dan tidak mengikat.

“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

18 November 2023 - 14:29 WITA

Reses di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Sapa Ribuan Warga

17 November 2023 - 01:14 WITA

Akbar Ali Jabat Wali Kota Parepare, Begini Reaksi  Teman “Alumni 93” SMA Neg 467 Pangsid

31 Oktober 2023 - 09:41 WITA

Siap-siap, Pemkab Sidrap Kembali akan Rotasi Pejabat

27 Oktober 2023 - 22:06 WITA

Tim RMS Berbagi Kunjungi Korban Kebakaran Jl Banteng, Pangkajene

20 Oktober 2023 - 11:39 WITA

Jembatan Pelangi Lagading, Destinasi yang Menawarkan Keindahan

4 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.