Menu

Mode Gelap
‘Ambe Masiga’, Strategi Turunkan Stunting, Maksimalkan Peran Ayah Mengabdi tanpa Cela, Personel Polsek Mallusetasi Terima Pangkat Penghargaan Libatkan Rider, Begini Cara Polres Barru Sosialisasi Pemilu Damai Meriah, Pembukaan MAFEST 2023 di Alun-alun Alla Enrekang Bupati Pinrang dan Puluhan Ulama MUI Diskusikan Fenomena El Nino

Kabar Utama · 5 Jan 2018 11:39 WITA ·

Sah, SK Model B-1 KWK PKS Ditangan FATMA


 Sah, SK Model B-1 KWK PKS Ditangan FATMA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan bakal Calon Fatmawati – Abdul Majid resmi diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Maju di Pilkada Kabupaten Sidrap, tahun ini.

Kepastian itu diperoleh setelah dilakukannya Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP PKS di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/1).

SK DPP PKS ini diserahkanPresiden Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Sohibul Iman, dan diterima oleh Bakal Calon Bupati Sidrap, Hj. Fatmawati didampingi Ketua DPD PKS Sidrap, H. Arifin Maedani.

“Alhamdilillah Surat Keputusan Model B-1 KWK Tentang Persetujuan Pasangan Calon Sudah dikeluarkan DPP PKS,” ungap Ketua DPD PKS Kabupaten Sidrap H Arifin Maedani.

Selanjutnya, kata dia, DPD PKS akan semakin memantapkan diri untum terus berkonsolidasi dengan semua kader untuk memenangkan pasangan Fatmawati – Abdul Majid di Pilkada Sidrap mendatang. (sli/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Pinrang dan Puluhan Ulama MUI Diskusikan Fenomena El Nino

30 September 2023 - 13:59 WITA

Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama Seret Warga Pinrang

14 September 2023 - 00:10 WITA

Kayu Gaharu jadi Bisnis yang Menjanjikan, SPPGI Bagikan 1 Juta Bibit di Sulsel

8 September 2023 - 22:11 WITA

KPU Sidrap Umumkan DCS DPRD Pemilu Tahun 2024, Berikut Daftarnya…

23 Agustus 2023 - 14:52 WITA

Pengerjaan Poros Sidrap-Enrekang-Toraja Dimulai, Tangani 105 KM dan 22 Titik Longsor

12 Agustus 2023 - 19:14 WITA

Sempat Lawan Petugas, Pengedar Sabu Dilumpuhkan di Pekuburan China Pinrang

3 Agustus 2023 - 23:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.