Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 15 Apr 2018 23:17 WITA ·

Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi


 Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku ujaran kebencian dan yang mengandung SARA di sosial media (Sosmed) Facebook, Hj Suharti dikabarkan ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu Malam, (15/4/2018).

Pendukung paslon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “DOAMU melawan kaum kafir”, menggunakan akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Karena statusnya, sejumlah warga mengaku tersinggung, dan membully yang bersangkutan di media sosial.

Bahkan, 9 petinggi partai politik pendukung paslon FATMA, melaporkan akun Ajie Arty ke penyidik Polres Sidrap.

“Ini berbahaya. Makanya kita laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Samsumarlin, salah satu tim FATMA dari Partai NasDem, usai melapor SPKT Polres Sidrap, Minggu malam (15/4/2018).

Informasi terakhir, Minggu malam, Hj Suharti telah diciduk oleh aparat pihak kepolisian Polda Sulselbar dan langsung di bawah ke Polda Sulselbar di Makassar.

Sementara Tim Kuasa Hukum Fatma, Ahmad Tawakal Paturusi mengatakan, postingan akun milik Hj Suharti, di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Sidrap,

“Postingannya kan langsung viral dan membuat masyarakat bereaksi. Isinya memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” katanya.

Untuk itu, 9 Partai Pendukung Tim Paslon Fatma, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Hj Suharti pemilik Akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Dikatakan, bahwa sesuai pasal 108 ayat (1) KUHAP, dengan ini pihaknya melaporkan saudari Hj Suharti dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan ujaran kebencian.

Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Surat edaran Kapolri Nomor SE/6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.