Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Kabar Utama · 15 Apr 2018 23:17 WITA ·

Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi


 Sebarkan Isu Sara, Pendukung DOAMU Diciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku ujaran kebencian dan yang mengandung SARA di sosial media (Sosmed) Facebook, Hj Suharti dikabarkan ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu Malam, (15/4/2018).

Pendukung paslon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “DOAMU melawan kaum kafir”, menggunakan akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Karena statusnya, sejumlah warga mengaku tersinggung, dan membully yang bersangkutan di media sosial.

Bahkan, 9 petinggi partai politik pendukung paslon FATMA, melaporkan akun Ajie Arty ke penyidik Polres Sidrap.

“Ini berbahaya. Makanya kita laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Samsumarlin, salah satu tim FATMA dari Partai NasDem, usai melapor SPKT Polres Sidrap, Minggu malam (15/4/2018).

Informasi terakhir, Minggu malam, Hj Suharti telah diciduk oleh aparat pihak kepolisian Polda Sulselbar dan langsung di bawah ke Polda Sulselbar di Makassar.

Sementara Tim Kuasa Hukum Fatma, Ahmad Tawakal Paturusi mengatakan, postingan akun milik Hj Suharti, di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Sidrap,

“Postingannya kan langsung viral dan membuat masyarakat bereaksi. Isinya memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” katanya.

Untuk itu, 9 Partai Pendukung Tim Paslon Fatma, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Hj Suharti pemilik Akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Dikatakan, bahwa sesuai pasal 108 ayat (1) KUHAP, dengan ini pihaknya melaporkan saudari Hj Suharti dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan ujaran kebencian.

Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Surat edaran Kapolri Nomor SE/6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.