AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap memberikan hak memilih pada warga binaannya dalam menyalurkan suaranya untuk memilih calon pemimpin baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Calon Bupati-Wakil Bupati Sidrap 2018-2023.
Sebanyak 263 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 448 jumlah penghuni Rutan menyalurkan hak suaranya di TPS 15 kelurahan Lakessi kecamatan Maritengngae, (27/06/2018).
Proses masa pemungutan suara dibuka oleh panitia KPPS di TPS tersebut mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 wita.
Kepala Rutan Klas II B Sidrap, Mansyur,Sos mengatakan momentum pesta demokrasi lima tahunan ini sudah menjadi tradisi di Rutan memberikan hak politik bagi narapidana maupun tahanan lainnya.
“Tidak serta merta mereka tersangkut pidana dan ditahan itu kehilangan hak politiknya. Tentu mereka tetap kita berikan kesempatanrl memilih siapa calon yang dia inginkan,”ungkap Mansyur.
Sementara, jumlah warga binaannya yang saat ini menghuni sel tahanan Rutan yakni mencapai 448 orang.
Jumlah ini melewati 2 kali lipat batas maksimum kapasitas ruang tampung tahanan dari normalnya yang hanya bisa mencapai 250 orang.
“Sangat over kapasitas dan ruang tahanan terpaksa kita isi 25 orang dari biasanya 10 orang saja. Ada peningkatan setiap pekannya tahanan titipan dari Kejaksaan dan Polres,”lontarnya.
Mengenai data pemilih yang hanya mencoblos 263 saja, sementara sisanya 185 tidak memberikan hak suaranya karena statusnya tahanan titipan yang masih menjalani proses sidang.
“Mereka belum masuk saat di data dalam DPT oleh petugas sehingga hanya 263 yang didefinitifkan menjadi pemilih tetap di Rutan ini,”tandas Mansyur. (asp/ajp).