Menu

Mode Gelap
Jelang HUT  Bhayangkara 77, Polres Barru Bedah 7 Rumah Warga Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

Kabar Utama · 2 Mar 2018 15:05 WITA ·

Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu


 Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap Hari Telah menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap yakni, Ir Dollah Mando-Ir Mahmud Yusuf (DoaMu), Hj Fatmawati Rusdi-Majid (Fatma) dan juga Bapaslon Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (Ikrar), Jumat (2/3/2018).

Sidangng yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang diterjungkan langsung dilokasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, para kuasa hukum 3 paslon pemohon.

Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan DoaMU terkait gugatan yang dipersoalkan yakni surat keterangan Pajak atas nama Fatmawati Rusdi.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.

Selain Menolak gugatan DoaMu, juga menolak gugatan yang diajukan Fatma dan Ikrar.

Olehnya itu Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekadar diketahui, pasangan Fatma Dan Ikrar menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu).

Menurut tim Fatma, pasangan DoaMu tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar.

Pantauan Ajatappareng Online, sidang putusan gugatan sengketa Ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, Resmob dan TNI. (rks/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.