Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Kabar Utama · 2 Mar 2018 15:05 WITA ·

Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu


 Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap Hari Telah menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap yakni, Ir Dollah Mando-Ir Mahmud Yusuf (DoaMu), Hj Fatmawati Rusdi-Majid (Fatma) dan juga Bapaslon Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (Ikrar), Jumat (2/3/2018).

Sidangng yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang diterjungkan langsung dilokasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, para kuasa hukum 3 paslon pemohon.

Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan DoaMU terkait gugatan yang dipersoalkan yakni surat keterangan Pajak atas nama Fatmawati Rusdi.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.

Selain Menolak gugatan DoaMu, juga menolak gugatan yang diajukan Fatma dan Ikrar.

Olehnya itu Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekadar diketahui, pasangan Fatma Dan Ikrar menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu).

Menurut tim Fatma, pasangan DoaMu tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar.

Pantauan Ajatappareng Online, sidang putusan gugatan sengketa Ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, Resmob dan TNI. (rks/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Trending di Fokus