Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 2 Mar 2018 15:05 WITA ·

Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu


 Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap Hari Telah menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap yakni, Ir Dollah Mando-Ir Mahmud Yusuf (DoaMu), Hj Fatmawati Rusdi-Majid (Fatma) dan juga Bapaslon Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (Ikrar), Jumat (2/3/2018).

Sidangng yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang diterjungkan langsung dilokasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, para kuasa hukum 3 paslon pemohon.

Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan DoaMU terkait gugatan yang dipersoalkan yakni surat keterangan Pajak atas nama Fatmawati Rusdi.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.

Selain Menolak gugatan DoaMu, juga menolak gugatan yang diajukan Fatma dan Ikrar.

Olehnya itu Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekadar diketahui, pasangan Fatma Dan Ikrar menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu).

Menurut tim Fatma, pasangan DoaMu tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar.

Pantauan Ajatappareng Online, sidang putusan gugatan sengketa Ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, Resmob dan TNI. (rks/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.