Menu

Mode Gelap
Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor

Ajatappareng · 28 Mar 2024 17:56 WITA ·

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM


 Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP,  — Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Mereka diamankan karena diduga penyelundup solar Subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Diberitakan sebelumnya, Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Langkah aparat yang melepas truk BBM yang sebelumnya dicurigai memuat BBM Ilegal itu, kembali mendapat sorotan warga.

Bahkan, ada yang meminta Paminal Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Sidrap usai melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar yang diamankan Selasa malam 26 Maret 2024.

Oknum penyidik di Tipidter Polres Sidrap diduga bermain mata sehingga nekat melepas tiga unit mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL tersebut.

“Saya harap Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik karena kami duga ada sesuatu antara pemilik dan penyidik sehingga dilepas. Ada kemungkinan penyidik bermain mata dengan pemilik sehingga nekat melepas,” ucap aktivis di Sidrap, Ahlan, Kamis, (28/3/2024). (sp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujud Transparansi, Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana

15 Oktober 2025 - 11:59 WITA

HIMAPRI Wujudkan Kebersamaan Mahasiswa Melalui Kegiatan Bulu Tangkis di GOR Risma

14 Oktober 2025 - 21:40 WITA

HIMAPET UMS Rappang Rayakan Milad Ke-6 di Bukit Saressang

14 Oktober 2025 - 20:40 WITA

Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik

14 Oktober 2025 - 20:19 WITA

Atlet Catur Junior Sidrap Raih Juara 2 di Turnamen “Little Champion Day” Makassar

13 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Atlet Biliar Sidrap Lolos di Semua Nomor Kualifikasi Porprov XVIII Parepare

13 Oktober 2025 - 17:33 WITA

Trending di Eksklusif