Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 4 Sep 2025 17:59 WITA ·

Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto


 Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.

Modusnya: memanfaatkan jabatan untuk menguras dana nasabah dan rekening internal bank, sebagian di antaranya diduga dipakai untuk membayar utang pribadi dan bermain trading kripto.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Setelah diperiksa kesehatannya, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan, hingga 23 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, penyidik menemukan bahwa ALW diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai analis kredit sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.

“ALW memanfaatkan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan. Dana tersebut dipakai untuk membayar utang pribadi dan dijadikan modal trading kripto,” ungkap Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (4/9).

Akibat perbuatannya, Bank Pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp 2.225.238.313 atau lebih dari Rp 2,2 miliar.

Tersangka ALW dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, ALW terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Soetarmi menegaskan bahwa penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan memeriksa sejumlah dokumen transaksi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel juga mengimbau semua saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif serta tidak merintangi proses penyidikan atau merusak alat bukti.

Kasus ALW ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal perbankan, khususnya dalam hal pengelolaan dana nasabah dan kontrol terhadap pejabat analis kredit. Fakta bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi selama hampir empat tahun menunjukkan potensi kelalaian dalam audit internal.

Selain itu, penggunaan dana hasil korupsi untuk trading kripto mengungkap pola baru tindak pidana perbankan di era digital. Fenomena ini menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk meningkatkan3 pengawasan transaksi digital, mengingat aset kripto kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aliran dana haram.

Penahanan ALW bukanlah akhir dari kasus ini. Penyidikan Kejati Sulsel masih terus bergulir, dan publik menunggu apakah akan ada nama-nama lain yang ikut terseret. Jika terbukti ada kelalaian manajemen bank, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025. (asp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Trending di Event