Menu

Mode Gelap
Pinrang Juara Umum STQH XXIII, Sidrap dan Enrekang Masuk 10 Besar Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati

Kriminal · 26 Mar 2025 05:21 WIB ·

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Syawal Digelar, Keluarga Korban Kecewa karena Tak Bisa Hadir


 Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Syawal Digelar, Keluarga Korban Kecewa karena Tak Bisa Hadir Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Persidangan kedua kasus pembunuhan Syawal Aidil Musakki kembali digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Sidang yang berlangsung tertutup ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

Amiruddin Lili, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya karena orang tua Syawal tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya sidang.

Keputusan ini diambil oleh hakim yang memimpin persidangan, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.

“Kami memahami bahwa sidang ini tertutup, namun ada sedikit kekecewaan dari pihak keluarga korban karena mereka tidak bisa melihat dan mendengar langsung kesaksian para saksi. Meski begitu, kami berharap persidangan ini berjalan lancar dan seluruh fakta bisa terungkap secara adil,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, bukan berarti hukuman penjara harus dikesampingkan.

“Peristiwa ini jelas merupakan tindak pidana berat. Kami berharap semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi ada dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari perkelahian dua kelompok remaja di belakang Rumah Susun (Rusun), Jalan Pasar Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Awalnya hanya sekadar adu mulut, namun situasi memanas hingga berujung bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, Syawal Aidil Musakki terkena tikaman senjata tajam di dada kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Nene Mallomo Sidrap, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya. Kini, keluarga korban berharap persidangan dapat menghadirkan keadilan yang sepadan bagi Syawal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap dan FH Unhas Perkuat Kelembagaan Hukum BUMDes Berbasis Digital

22 April 2025 - 08:56 WIB

Jurnal Plantklopedia prodi Agroteknologi siap Naik Peringkat, Pengelolah Ikuti Pendampingan Re-Akreditasi

22 April 2025 - 07:28 WIB

Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa

22 April 2025 - 06:40 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Aiptu Budi Terima Penghargaan dari Polda Sulsel

22 April 2025 - 04:51 WIB

Wakil Bupati Sidrap: Rekomendasi DPRD Jadi Panduan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

22 April 2025 - 01:19 WIB

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Kemendagri

21 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Eksklusif