AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — 10 Kabupaten di Sulawesi Selatan berada di zona merah reformasi birokrasi. Dampaknya, 10 kabupaten tersebut terancam tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Karena ada aturan dari Kemendagri, Permendagri nomor 12, itu pemberian TPP dikoordinasikan dengan Kemendagri, jadi semua TPP itu, salah satu syaratnya itu adalah reformasi birokrasi,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulsel, Tautoto Tanaranggina di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (5/12/2019).
Toto mengatakan, 10 kabupaten yang masuk dalam zona merah reformasi birokrasi itu karena tidak mengisi data pada sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Antara lain (yang belum dimasukkan ke PMPRB) itu peta proses bisnis, ada yang masuk di dalam 8 area perubahan,” katanya.
Komponen lainnya seperti road map reformasi birokrasi juga belum dimasukkan 10 kabupaten yang berada di zona merah tersebut. Menurut Toto, bisa saja sejumlah kabupaten telah menyelesaikan aspek penilaian reformasi birokrasi di tingkat kabupaten.
“Tapi dia tidak input sehingga tidak masuk di pusat, tidak ada hasilnya di pusat, itu persoalannya. Sehingga kita evaluasi, itu harus segera dia masukkan. Kita sampaikan dia segera,” imbuhnya.
Untuk itu Pemprov Sulsel terus melakukan sosialisasi kepada kabupaten yang masih berada di zona merah reformasi birokrasi. Pemprov Sulsel melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) juga mengevaluasi tahapan yang dilakukan kabupaten dalam memasukkan data di PMPRB. Kabupaten yang berada di zona merah reformasi birokrasi masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.
“Ini kan nanti penilaiannya bulan April, jadi makanya nanti, ini kita sudah genjot, keliling ini Biro Ortala ke kabupaten/kota yang zona merah,” ucapnya.
Berikut kabupaten di Sulsel yang berada di zona merah reformasi birokrasi;
1. Kab. Bone
2. Kab. Selayar
3. Kab. Enrekang
4. Kab. Luwu
5. Kab. Soppeng
6. Kab. Jeneponto
7. Kab. Sidrap
8. Kab. Toraja
9. Kab. Toraja Utara
10. Kab. Pangkep (spa/dtk)