AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap telah menerima pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam saat dihubungi, Minggu, 11 September 2022. Pedoman tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/9/2022.
“Benar, kami telah menerima pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam untuk pemilu serentak 2024,” ucapnya.
Adapun jadwalnya yakni tahapan sosialisasi mulai 10-21 September 2022, pengumuman dan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan 15-21 September 2022.
Kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kecamatan pada tanggal 21-27 September 2022.
Selanjutnya, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 28-30 September 2022.
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 1 Oktober 2022, perpanjangan masa pendaftaran 2-8 Oktober 2022, penelitian berkas administrasi 12 Oktober 2022.
Kemudian tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 hingga 18 Oktober 2022. Tes tertulis panwaslu kecamatan 14-16 Oktober 2022, pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober 2022.
“Untuk pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 18-22 Oktober 2022,” ucap Asmawati Salam.
Sementara, untuk pengumuman hasil tes wawancara dilakukan pada 25 Oktober 2022, pelantikan dan pembekalan 26-28 Oktober 2022.
Berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu serentak 2024 yakni:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (asp)