AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Jelang pengumuman kelulusan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menyampaikan beberapa penjelasan penting untuk diketahui publik.
Hal yang paling utama yang harus dipahami oleh publik yaitu mekanisme teknis mengenai penentuan kelulusan calon peserta didik baru.
Ketua Panitia PPDB Sulsel M. Basri, Jumat (13/7/2018) menjelaskan, sistem penentuan kelulusan untuk jalur domisili pada jenjang SMA Negeri adalah sistem zonasi murni.
Artinya, jelas Basri, kelulusan ditentukan berdasarkan jarak paling dekat dari tempat domisili calon siswa dengan sekolah-sekolah yang telah diisi dalam form pendaftaran.
Sistem aplikasi secara otomatis mencari sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
“Jadi ini yang paling penting untuk dipahami. Kelulusan bukan karena pilihan pertama, kedua atau ketiganya, tetapi sekolah mana yang paling dekat dari rumah yang bersangkutan,” kata Basri yang juga Kabid Pembinaan SMA Disdik Sulsel.
Ditambahkan Basri, calon siswa atau orang tuanya jangan protes lagi kenapa tidak lulus di sekolah pilihan lainnya sebab yang menentukan adalah jarak terdekat sekolah dengan kediamannya, bukan berdasarkan keinginan masing-masing.
Berdasarkan jadwal yang telah direvisi, pengumuman kelulusan dilakukan, Jumat (13 Juli 2018). Tim IT PPDB Sulsel masih terus menyelesaikan validasi data pengumuman hingga rilis ini dikirim ke publik.
Selain pengumuman jalur domisili untuk jenjang SMA Negeri, Disdik juga akan mengumumkan kelulusan jalur akademik jenjang SMK Negeri. (*/ajp).