AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Publik dikejutkan dengan terungkapnya aktivitas ilegal seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, yang dengan leluasa menggunakan handphone untuk melakukan penipuan online.
Korban penipuan ini mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, dan kasus ini memicu kemarahan serta kritik tajam terhadap pihak Lapas, terutama Kepala Lapas (Kalapas) yang dianggap lalai.
Ketua LSM Lidik Pro Kota Parepare, Ismail, menyuarakan kekecewaannya dan menyebut bahwa Kalapas gagal menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan pengawasan.
“Sepertinya Kalapas tidak bekerja. Narapidana bisa bebas bertindak sesuka hati. Pakai HP, bahkan jadi passobis (pelaku penipuan online) dari dalam lapas. Ini bukti Kalapas tidak becus dalam bekerja,” ujarnya yang dikutip dari beritasulsel, (3/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Parepare yang menjadi korban penipuan online.
Hasil penyelidikan Polres Sidrap mengarah pada seorang napi berinisial FA (34), warga Sidrap yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara karena kasus narkotika.
Penggeledahan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Minggu, 25 Mei 2025, menemukan dua unit HP milik FA VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro Plus di dalam sel.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah bukti transaksi serta dokumen yang menguatkan dugaan penipuan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya sistem pengawasan di Lapas Parepare.
Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Lapas Parepare belum memberikan keterangan resmi.
Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp sejak Selasa (3/6/2025) tidak direspons, dan panggilan telepon yang dilakukan juga tak dijawab meski tersambung. (asp)