Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Eksklusif · 6 Okt 2024 14:55 WITA ·

Sosialisasi Pengawasan, Saharuddin Lasari Tekankan Larangan Politik Uang


 Sosialisasi Pengawasan, Saharuddin Lasari Tekankan Larangan Politik Uang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dalam upaya menciptakan Pilkada yang aman, jujur, dan adil, Panwascam Panca Lautang, Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula Prima Lestari pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, menyampaikan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam mencegah segala bentuk pelanggaran yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas.

“Jika masyarakat aktif, yakin dan percaya, kita bisa meminimalisir pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Saharuddin menekankan bahwa kesuksesan Pilkada sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pengawas, dan masyarakat.

Salah satu isu penting yang diangkat Saharuddin adalah bahaya politik uang.

Menurutnya, undang-undang Pilkada tahun ini secara tegas mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan atau 3 tahun.

Saharuddin mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming politik uang, mengingat konsekuensi hukum yang serius.

“Sudah banyak contoh pada Pilkada 2018 lalu, termasuk kasus salah satu kepala dinas yang tertangkap tangan mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Kita harap Pilkada 2024 bebas dari pelanggaran semacam ini,” jelasnya.

Saharuddin juga menyoroti risiko besar yang dihadapi warga jika terlibat dalam praktik politik uang.

“Kasian masyarakat, misalnya diberi uang 200 ribu, tapi kalau terbukti pidananya, paslon sudah duduk jadi bupati, warganya masih di dalam penjara,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Panwascam mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara damai dan demokratis.

“Mari kita ciptakan Pilkada aman dan damai demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” pungkas Saharuddin. (*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

1.380 Anggota Brigade Pangan Sidrap Siap Jadi Motor Ketahanan Pangan Daerah

29 Oktober 2025 - 17:51 WITA

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik

28 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

28 Oktober 2025 - 18:44 WITA

Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

28 Oktober 2025 - 15:25 WITA

Trending di Ajatappareng