AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Muh Tajang (39) warga Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap melaporkan istri sahnya inisial H (39) ke Mapolres Sidrap.
Muh Tajang lapor istri sahnya dengan perbuatan perzinaan dengan lelaki inisial Y (35) dengan laporan polisi STPL :312/VI/2023/SPKT.
Pelapor yang sudah lama mencari nafkah buat anak dan istrinya itu di Malaysia sangat kecewa dengan perbuatan istri sahnya tersebut.
“Yah, saya lapor ke Polres Sidrap atas dugaan perzinaan antara H dan lelaki Y. Keduanya telah melakukan nikah sirih dan tinggal serumah,” kata Muh Tajang, Kamis, 21 September 2023.
Dikatakannya, pernikahan sirih tersebut dilaksanakan di Desa Teteaji di salah satu rumah warga pada Juli 2022.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis membenarkan laporan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkaranya,” tandasnya. (asp)