AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Penjualan pakaian bekas impor saat ini mulai menjamur di Kabupaten Sidrap. Padahal, pemerintah sudah melarangnya sejak lama.
Dari pantauan, sejumlah titik di Bumi Nene Mallomo ditempati pedagang ‘cakar’ seperti di Jalan Poros Sidrap-Pare, tepatnya sebelah barat Kodim 1420 Sidrap.
Kemudian juga berada di depan pasar sentral Pangkajene, Rappang, Tanru Tedong, dan Amparita. Pakaian bekas ini sejak lama sudah beredar di Sidrap tanpa ada pengawasan.
Pakaian bekas impor atau dikenal ‘cakar’ yang selama ini dijual di pasar-pasar di Kabupaten Sidrap sebenarnya merupakan pakaian yang sudah lama dilarang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain berpotensi menyebarkan penyakit menular, terlebih pandemi Covidn19, masuknya pakaian bekas impor tersebut ikut mengurangi daya saing industri pakaian dalam negeri.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad mengaku, selama ini memang belum pernah melakukan pengawasan terkait pakaian bekas impor.
“Masalah ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke pihak terkait, terutama Polres untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucapnya, Jumat, (11/6/2021).
Disamping itu, dia akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran pakaian bekas.
Dia menyampaikan, bahwa perlu dikonfirmasi ke pihak beacukai dan pelabuhan. Kenapa bisa lolos masuk ke Sidrap?. (spa)