Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 11 Jun 2021 19:04 WITA ·

Sudah Lama Dilarang, Kok Pakaian Bekas Impor Masih Beredar?


 Salah satu stand cakar yang ada di Kabupaten Sidrap. Perbesar

Salah satu stand cakar yang ada di Kabupaten Sidrap.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Penjualan pakaian bekas impor saat ini mulai menjamur di Kabupaten Sidrap. Padahal, pemerintah sudah melarangnya sejak lama.

Dari pantauan, sejumlah titik di Bumi Nene Mallomo ditempati pedagang ‘cakar’ seperti di Jalan Poros Sidrap-Pare, tepatnya sebelah barat Kodim 1420 Sidrap.

Kemudian juga berada di depan pasar sentral Pangkajene, Rappang, Tanru Tedong, dan Amparita. Pakaian bekas ini sejak lama sudah beredar di Sidrap tanpa ada pengawasan.

Pakaian bekas impor atau dikenal ‘cakar’  yang selama ini dijual di pasar-pasar di Kabupaten Sidrap sebenarnya merupakan pakaian yang sudah lama dilarang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain berpotensi menyebarkan penyakit menular, terlebih pandemi Covidn19, masuknya pakaian bekas impor tersebut ikut mengurangi daya saing industri pakaian dalam negeri.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad mengaku, selama ini memang belum pernah melakukan pengawasan terkait pakaian bekas impor.

“Masalah ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke pihak terkait, terutama Polres untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucapnya, Jumat, (11/6/2021).

Disamping itu, dia akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran pakaian bekas.

Dia menyampaikan, bahwa perlu dikonfirmasi ke pihak beacukai dan pelabuhan. Kenapa bisa lolos masuk ke Sidrap?. (spa)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.