Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 24 Apr 2025 07:30 WITA ·

“Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap


 “Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dua dosen Fakultas Ekonomi, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh korban berinisial LI.

Dalam pernyataannya, Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara baik korban maupun terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga proses hukum rampung.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Korban LI melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025. LI mengaku dibuntuti oleh dosennya, MJ, usai jogging di Stadion Ganggawa hingga ke mess tempat tinggalnya, dan kemudian dipaksa melakukan hubungan intim.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Dalam proses klarifikasi internal kampus, muncul dua versi yang bertolak belakang. Korban LI bersikeras bahwa kejadian tersebut mengandung unsur pemaksaan. Sementara itu, Pelaku MJ membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun menyatakan sikap netral dan menegaskan bahwa sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa mencoreng nama baik institusi,” tegas Darnawati.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Sidrap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif: Wisuda Awal Pengabdian, 553 Alumni UMS Rappang Siap Berkontribusi

13 Desember 2025 - 13:50 WITA

Bupati Syaharuddin Apresiasi Semangat Kades Sidrap di Jambore Provinsi 2025

12 Desember 2025 - 20:49 WITA

Diduga Usai Berhubungan Badan, Pria Asal Rappang Meninggal di Kamar Kost

12 Desember 2025 - 16:42 WITA

Tiga Petenis Muda Sidrap Sabet Gelar di Kejuaraan Nasional Tenis Makassar

12 Desember 2025 - 15:42 WITA

Enam Pejabat Eselon II Dilantik, Pemkab Sidrap Tekankan Profesionalitas dan Integritas

12 Desember 2025 - 12:01 WITA

Wabup Nurkanaah Tinjau Skrining Dini Kanker Serviks di Kadidi dan Mario

11 Desember 2025 - 23:09 WITA

Trending di Event