Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Fokus · 24 Apr 2025 07:30 WITA ·

“Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap


 “Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dua dosen Fakultas Ekonomi, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh korban berinisial LI.

Dalam pernyataannya, Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara baik korban maupun terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga proses hukum rampung.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Korban LI melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025. LI mengaku dibuntuti oleh dosennya, MJ, usai jogging di Stadion Ganggawa hingga ke mess tempat tinggalnya, dan kemudian dipaksa melakukan hubungan intim.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Dalam proses klarifikasi internal kampus, muncul dua versi yang bertolak belakang. Korban LI bersikeras bahwa kejadian tersebut mengandung unsur pemaksaan. Sementara itu, Pelaku MJ membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun menyatakan sikap netral dan menegaskan bahwa sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa mencoreng nama baik institusi,” tegas Darnawati.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Sidrap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae

30 Agustus 2025 - 11:42 WITA

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun

29 Agustus 2025 - 14:05 WITA

Trending di Fokus