Menu

Mode Gelap
Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan ‘Bar-bar’ Lagi, Pasar Malam Terpantau Bikin Aktivitas Berbau Judi Bulog mulai Sasar 25.622 Penerima Bantuan Pangan Pastikan Mudik Aman, Kapolda Pantau Pospam di Sidrap

Fokus · 24 Apr 2025 07:30 WITA ·

“Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap


 “Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dua dosen Fakultas Ekonomi, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh korban berinisial LI.

Dalam pernyataannya, Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara baik korban maupun terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga proses hukum rampung.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Korban LI melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025. LI mengaku dibuntuti oleh dosennya, MJ, usai jogging di Stadion Ganggawa hingga ke mess tempat tinggalnya, dan kemudian dipaksa melakukan hubungan intim.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Dalam proses klarifikasi internal kampus, muncul dua versi yang bertolak belakang. Korban LI bersikeras bahwa kejadian tersebut mengandung unsur pemaksaan. Sementara itu, Pelaku MJ membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun menyatakan sikap netral dan menegaskan bahwa sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa mencoreng nama baik institusi,” tegas Darnawati.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Sidrap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

16 Tahun Jadi Guru, Nasruddin Angkat Persoalan Literasi Siswa dalam Tesis di UMS Rappang

28 Maret 2026 - 15:03 WITA

Sidrap Siap Jadi Pusat Pickle Ball Nasional, Cahaya Mario Cup 2026

28 Maret 2026 - 12:29 WITA

Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja

28 Maret 2026 - 12:27 WITA

Grand Opening Browcyl Sidrap: Beli 1 Gratis 2, Warga Serbu Outlet Baru di Maritengngae

28 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bahas Isu Jaminan Kesehatan, JMSI Sidrap dan BPJS akan Gelar Sosialisasi JKN

28 Maret 2026 - 00:49 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang di Watang Pulu Terancam Ditutup

27 Maret 2026 - 21:35 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.